Salin Artikel

Fakta di Balik Penangkapan DPO Kasus Korupsi Rp 120 Miliar Bank Mandiri, Diburu 15 Tahun dan Ditangkap di Jalan

KOMPAS.com - Buronan kasus korupsi Bank Mandiri sebesar Rp 120 miliar, Koko Sandoza Fritz Gerald, berhasil ditangkap setelah kabur selama 15 tahun.

Penangkapan dilakukan Tim gabungan Tangkap Buronan (Tim Tabur) Kejaksaan Agung dan Kejati Jatim.

"Ditangkap tim Tabur gabungan di Jalan Biliton Selasa malam sekitar pukul 23.20 WIB," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim Fathur Rahman dikonfirmasi Rabu (19/1/2022) pagi.

Setelah itu, Koko Sandoza digelandang ke Rutan Kejati lalu akan segera dibawa ke Jakarta.

"Usai ditangkap, terpidana Koko Sandoza dititipkan dulu di Rutan Kejati Jatim dan Rabu Pagi ini dibawa ke Jakarta untuk menjalani eksekusi pidana," jelas Fathur.

Saat itu, terpidana tidak mengindahkan panggilan jaksa eksekutor Kejati DKI yang disampaikan secara patut.

Koko Sandoza divonis bersalah telah melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Terpidana dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 200.000.000 subsidair 6 bulan penjara.

Seperti diberitakan sebelumnya, negara telah dirugikan sebesar Rp 120 miliar. warga Pondok Pinang, Jakarta Selatan itu telah digelandang ke Rutan Kejati Jatim untuk jalani eksekusi.

(Penulis: Kontributor Surabaya, Achmad Faizal | Editor: Pythag Kurniati)

https://surabaya.kompas.com/read/2022/01/19/182759778/fakta-di-balik-penangkapan-dpo-kasus-korupsi-rp-120-miliar-bank-mandiri

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke