Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

27 Anak Sebabkan Kecelakaan Lalu Lintas Sepanjang 2021 di Blitar, 2 di Antaranya Tewas

Kompas.com - 12/01/2022, 23:57 WIB
Asip Agus Hasani,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

BLITAR, KOMPAS.com - Sepanjang 2021, Satuan Lalu Lintas Polres Blitar mencatat terjadi 27 kecelakaan lalu lintas yang disebabkan pengemudi kendaraan bermotor di bawah umur.

Dari 27 kasus kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polres Blitar itu, dua pengendara di bawah umur dilaporkan tewas.

Kepala Satuan Lalu Lintas AKP I Putu Angga Feriyana mengatakan, kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan pengemudi kendaraan bermotor di bawah umur merupakan persoalan yang memprihatinkan.

"Ini memang masalah yang memprihatinkan, apalagi kalau sampai mengakibatkan kecelakaan," kata Angga kepada Kompas.com, Rabu (12/1/2022).

Pengemudi kendaraan bermotor disebut masih di bawah umur jika berusia di bawah 17 tahun.

"Dan karena berusia di bawah 17 tahun otomatis mereka juga tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM) karena untuk SIM C minimal harus berusia 17 tahun," jelasnya.

Angga mengakui, 27 kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan anak di bawah umur itu belum merepresentasikan jumlah sebenarnya di Kabupaten Blitar. Sebab, tidak semua kecelakaan lalu lintas dilaporkan ke polisi.

Baca juga: Pelaksanaan Vaksinasi Booster di Blitar Tunggu Petunjuk Teknis Kemenkes

Ditambah lagi, wilayah hukum Polres Blitar hanya meliputi 16 dari 22 kecamatan di Kabupaten Blitar, karena enam kecamatan lainnya berada di wilayah hukum Polres Blitar Kota.

Angga menambahkan, polisi sering menerima pengaduan dari masyarakat terkait banyaknya anak di bawah umur mengendarai kendaraan, khususnya roda dua.

Pelanggaran peraturan lalu lintas terkait anak di bawah umur yang mengendarai kendaraan bermotor cukup tinggi di Blitar.

Menurut Angga, tidak hanya kepolisian, masalah tersebut membutuhkan kepedulian banyak pihak, terutama orangtua dan sekolah.

"Porsi kepolisian antara lain memberikan edukasi ke masyarakat umum sebagai orangtua dan ke sekolah-sekolah. Lainnya, kita lakukan penindakan tegas dengan sanksi tilang jika menemui anak di bawah umur mengemudikan kendaraan bermotor," ujarnya.

Jika orangtua memiliki kemauan, sebenarnya tidak mungkin anak-anak mereka dapat mengemudikan kendaraan bermotor untuk pergi ke sekolah atau keperluan lain.

"Begitu juga pihak sekolah sebenarnya dapat berpartisipasi efektif untuk menekan angka pelanggaran ini," tambahnya.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com