Salin Artikel

27 Anak Sebabkan Kecelakaan Lalu Lintas Sepanjang 2021 di Blitar, 2 di Antaranya Tewas

Dari 27 kasus kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polres Blitar itu, dua pengendara di bawah umur dilaporkan tewas.

Kepala Satuan Lalu Lintas AKP I Putu Angga Feriyana mengatakan, kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan pengemudi kendaraan bermotor di bawah umur merupakan persoalan yang memprihatinkan.

"Ini memang masalah yang memprihatinkan, apalagi kalau sampai mengakibatkan kecelakaan," kata Angga kepada Kompas.com, Rabu (12/1/2022).

Pengemudi kendaraan bermotor disebut masih di bawah umur jika berusia di bawah 17 tahun.

"Dan karena berusia di bawah 17 tahun otomatis mereka juga tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM) karena untuk SIM C minimal harus berusia 17 tahun," jelasnya.

Angga mengakui, 27 kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan anak di bawah umur itu belum merepresentasikan jumlah sebenarnya di Kabupaten Blitar. Sebab, tidak semua kecelakaan lalu lintas dilaporkan ke polisi.

Ditambah lagi, wilayah hukum Polres Blitar hanya meliputi 16 dari 22 kecamatan di Kabupaten Blitar, karena enam kecamatan lainnya berada di wilayah hukum Polres Blitar Kota.

Angga menambahkan, polisi sering menerima pengaduan dari masyarakat terkait banyaknya anak di bawah umur mengendarai kendaraan, khususnya roda dua.

Pelanggaran peraturan lalu lintas terkait anak di bawah umur yang mengendarai kendaraan bermotor cukup tinggi di Blitar.

Menurut Angga, tidak hanya kepolisian, masalah tersebut membutuhkan kepedulian banyak pihak, terutama orangtua dan sekolah.

"Porsi kepolisian antara lain memberikan edukasi ke masyarakat umum sebagai orangtua dan ke sekolah-sekolah. Lainnya, kita lakukan penindakan tegas dengan sanksi tilang jika menemui anak di bawah umur mengemudikan kendaraan bermotor," ujarnya.

Jika orangtua memiliki kemauan, sebenarnya tidak mungkin anak-anak mereka dapat mengemudikan kendaraan bermotor untuk pergi ke sekolah atau keperluan lain.

"Begitu juga pihak sekolah sebenarnya dapat berpartisipasi efektif untuk menekan angka pelanggaran ini," tambahnya.


9,3 persen dari jumlah kecelakaan

Angga mengatakan, 27 kasus kecelakaan yang melibatkan pengemudi kendaraan bermotor di bawah umur itu tergolong cukup besar jika dibandingkan jumlah keseluruhan kasus kecelakaan.

Sepanjang 2021, ujarnya, tercatat sebanyak 290 kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polres Blitar. Artinya, lanjut Angga, 9,3 persen di antaranya merupakan kecelakaan lalu lintas yang disebabkan pengemudi di bawah umur.

"Saya kira 9,3 persen merupakan proporsi yang cukup besar untuk hal yang membahayakan nyawa diri dan orang lain," ujarnya.

Dari sisi jumlah korban, ujarnya, total tercatat 102 anak di bawah umur menjadi korban kecelakaan, termasuk 27 kecelakaan yang mereka sebabkan.

Dari 102 itu, ujarnya, tujuh anak tewas, lima luka berat, dan 90 luka ringan.

Jumlah anak yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas itu, kata Angga, setara dengan 22,56 persen dari keseluruhan korban kecelakaan lalu lintas sebanyak 452 orang yang terjadi di wilayah hukum Polres Blitar sepanjang 2021.

Dari 452 korban itu, jelasnya, 87 orang meninggal, 14 orang luka berat, dan 351 orang luka ringan.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/01/12/235707878/27-anak-sebabkan-kecelakaan-lalu-lintas-sepanjang-2021-di-blitar-2-di

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke