Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengerjaan Molor, Kontraktor Pembangunan Lantai 2 Pasar Legi Blitar Terancam Denda Rp 350 Juta

Kompas.com - 11/01/2022, 16:54 WIB
Asip Agus Hasani,
Priska Sari Pratiwi

Tim Redaksi

BLITAR, KOMPAS.com - Kontraktor pelaksana proyek pembangunan lantai 2 gedung Pasar Legi Kota Blitar, Jawa Timur, terancam denda keterlambatan paling besar Rp 350 juta jika tidak mampu menyelesaikan pekerjaan selama masa perpanjangan waktu.

Pelaksana proyek senilai Rp 7 miliar tersebut sudah menjalani 11 hari masa perpanjangan waktu yang diberikan Pemerintah Kota Blitar terhitung sejak memasuki tahun anggaran 2022.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Blitar, Hakim Sisworo mengatakan, kontraktor yang nama perusahaannya tidak dia sebutkan itu sudah terkena beban denda Rp 7 juta per hari terhitung sejak tanggal 1 Januari.

Baca juga: 19 Ekor Kambing Digondol Komplotan Pencuri Hewan Ternak di Blitar

"Berdasarkan peraturan presiden, pemerintah dapat memberikan perpanjangan waktu penyelesaian selama 50 hari," ujar Hakim kepada wartawan, Selasa (11/1/2022).

Namun selama perpanjangan waktu itu, kata Hakim, kontraktor dikenai denda harian yang besarnya seperseribu dari nilai proyek.

Menurutnya, sanksi denda keterlambatan sebesar Rp 7 juta per hari sudah berlangsung sejak masa perpanjangan waktu 50 hari yang praktis dimulai sejak 1 Januari.

"Karena berdasarkan kontrak, proyek tersebut harus selesai di tahun 2021," ujarnya.

Menurut Hakim, hingga berakhir tahun 2021 pekerjaan tersebut baru selesai sekitar 75 persen.

Sehingga kontraktor masih harus mengejar penyelesaian pekerjaan sekitar 25 persen sisanya termasuk pemasangan peralatan "travelator".

Baca juga: Uji Coba Lancar, PTM 100 Persen di Blitar Bakal Digelar Tanpa Sif

Hakim tidak yakin kontraktor tersebut dapat menyelesaikan pekerjaan dalam beberapa hari ke depan karena travelator yang didatangkan dari China pun baru tiba di lokasi proyek pada Senin (10/1/2022).

Sementara pemasangan travelator diperkirakan memakan waktu 10 hari.

"Belum masalah commissioning, SLO-nya (sertifikat laik operasi), dan juga masalah K3-nya," ujar Hakim.

Meski demikian, kata dia, Pemerintah Kota Blitar berharap pihak kontraktor dapat menyelesaikan pekerjaannya selama masa perpanjangan 50 hari tersebut.

Kata dia, perpanjangan 50 hari itu akan berakhir pada pekan ketiga Februari.

Proyek tersebut merupakan pengembangan pembangunan pasar tradisional terbesar di Blitar menjadi dua lantai.

Kontraktor pelaksana proyek harus membangun ratusan kios di lantai dua termasuk sejumlah tangga dan penghubung antara lantai satu dan dua. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Surabaya
Ledakan Petasan di Bangkalan Terdengar hingga Radius 2 Kilometer

Ledakan Petasan di Bangkalan Terdengar hingga Radius 2 Kilometer

Surabaya
Rumah Ambruk di Bangkalan Akibat Petasan Meledak, 1 Orang Meninggal dan 2 Kritis

Rumah Ambruk di Bangkalan Akibat Petasan Meledak, 1 Orang Meninggal dan 2 Kritis

Surabaya
Arus Balik di Pelabuhan Jangkar Situbondo Didominasi Kalangan Santri

Arus Balik di Pelabuhan Jangkar Situbondo Didominasi Kalangan Santri

Surabaya
3 Bocah Terseret Ombak di Pantai Damas Trenggalek, 1 Tewas

3 Bocah Terseret Ombak di Pantai Damas Trenggalek, 1 Tewas

Surabaya
PKB dan Gerindra Jalin Koalisi Usung Sosok Kades pada Pilkada Jombang

PKB dan Gerindra Jalin Koalisi Usung Sosok Kades pada Pilkada Jombang

Surabaya
2 Bulan Belanja Masalah, AHY Mengaku Banyak Dapati Mafia Tanah

2 Bulan Belanja Masalah, AHY Mengaku Banyak Dapati Mafia Tanah

Surabaya
Korupsi Dana Desa Rp 360 Juta, Kades di Mojokerto Ditangkap Polisi

Korupsi Dana Desa Rp 360 Juta, Kades di Mojokerto Ditangkap Polisi

Surabaya
Pasutri di Lumajang Tewas Terseret Banjir Lahar Gunung Semeru

Pasutri di Lumajang Tewas Terseret Banjir Lahar Gunung Semeru

Surabaya
Polisi Tangkap 3 Pria Pembuat Sabu Skala Rumahan di Pasuruan

Polisi Tangkap 3 Pria Pembuat Sabu Skala Rumahan di Pasuruan

Surabaya
Libur Lebaran 2024, Kunjungan Wisata ke Gunung Bromo Naik 100 Persen

Libur Lebaran 2024, Kunjungan Wisata ke Gunung Bromo Naik 100 Persen

Surabaya
Jembatan yang Rusak akibat Banjir Lahar Semeru Jadi 10 Unit

Jembatan yang Rusak akibat Banjir Lahar Semeru Jadi 10 Unit

Surabaya
Gara-gara Dicerai Sepihak, TKW Asal Madiun Rusak Rumah Hasil Menabung Selama 9 Tahun

Gara-gara Dicerai Sepihak, TKW Asal Madiun Rusak Rumah Hasil Menabung Selama 9 Tahun

Surabaya
Ayah dan Anak Tenggelam di Sungai Sidoarjo-Gresik Belum Ditemukan, Proses Pencarian Diperluas

Ayah dan Anak Tenggelam di Sungai Sidoarjo-Gresik Belum Ditemukan, Proses Pencarian Diperluas

Surabaya
Pemkab Lumajang Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Lahar Dingin Semeru

Pemkab Lumajang Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Lahar Dingin Semeru

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com