BLITAR, KOMPAS.com - Kontraktor pelaksana proyek pembangunan lantai 2 gedung Pasar Legi Kota Blitar, Jawa Timur, terancam denda keterlambatan paling besar Rp 350 juta jika tidak mampu menyelesaikan pekerjaan selama masa perpanjangan waktu.
Pelaksana proyek senilai Rp 7 miliar tersebut sudah menjalani 11 hari masa perpanjangan waktu yang diberikan Pemerintah Kota Blitar terhitung sejak memasuki tahun anggaran 2022.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Blitar, Hakim Sisworo mengatakan, kontraktor yang nama perusahaannya tidak dia sebutkan itu sudah terkena beban denda Rp 7 juta per hari terhitung sejak tanggal 1 Januari.
Baca juga: 19 Ekor Kambing Digondol Komplotan Pencuri Hewan Ternak di Blitar
"Berdasarkan peraturan presiden, pemerintah dapat memberikan perpanjangan waktu penyelesaian selama 50 hari," ujar Hakim kepada wartawan, Selasa (11/1/2022).
Namun selama perpanjangan waktu itu, kata Hakim, kontraktor dikenai denda harian yang besarnya seperseribu dari nilai proyek.
Menurutnya, sanksi denda keterlambatan sebesar Rp 7 juta per hari sudah berlangsung sejak masa perpanjangan waktu 50 hari yang praktis dimulai sejak 1 Januari.
"Karena berdasarkan kontrak, proyek tersebut harus selesai di tahun 2021," ujarnya.
Menurut Hakim, hingga berakhir tahun 2021 pekerjaan tersebut baru selesai sekitar 75 persen.
Sehingga kontraktor masih harus mengejar penyelesaian pekerjaan sekitar 25 persen sisanya termasuk pemasangan peralatan "travelator".
Baca juga: Uji Coba Lancar, PTM 100 Persen di Blitar Bakal Digelar Tanpa Sif
Hakim tidak yakin kontraktor tersebut dapat menyelesaikan pekerjaan dalam beberapa hari ke depan karena travelator yang didatangkan dari China pun baru tiba di lokasi proyek pada Senin (10/1/2022).
Sementara pemasangan travelator diperkirakan memakan waktu 10 hari.
"Belum masalah commissioning, SLO-nya (sertifikat laik operasi), dan juga masalah K3-nya," ujar Hakim.
Meski demikian, kata dia, Pemerintah Kota Blitar berharap pihak kontraktor dapat menyelesaikan pekerjaannya selama masa perpanjangan 50 hari tersebut.
Kata dia, perpanjangan 50 hari itu akan berakhir pada pekan ketiga Februari.
Proyek tersebut merupakan pengembangan pembangunan pasar tradisional terbesar di Blitar menjadi dua lantai.
Kontraktor pelaksana proyek harus membangun ratusan kios di lantai dua termasuk sejumlah tangga dan penghubung antara lantai satu dan dua.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.