Salin Artikel

Polisi Serahkan Mobil dan Sopir Vanessa Angel ke Kejaksaan

Polres Jombang melimpahkan berkas kasus, barang bukti termasuk tersangka (Tubagus Muhammad Joddy) kepada Kejaksaan Negeri Jombang.

"Hari ini polisi melakukan pelimpahan tahap II. Barang bukti kendaraan termasuk alat komunikasi dan tersangka kami serahkan ke kejaksaan," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko kepada wartawan di Mapolda Jatim, Senin pagi.

Berkas kasus kecelakaan yang terjadi di ruas tol Jombang-Mojokerto KM 672 300 itu, kata Gatot, sempat dikembalikan oleh jaksa karena karena kurang lengkap pada 23 November 2021 lalu.

"Tapi kami sudah melengkapi terkait petunjuk kotak hitam kendaraan dari agen tunggal pemegang merek kendaraan," jelas Gatot.

Tersangka Tubagus Muhammad Joddy, kata Gatot, tetap disangkakan pasal yang sama sejak awal yakni Pasal 310 Ayat 2 dan Ayat 4, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.


Tubagus Joddy merupakan sopir yang membawa Vanessa Angel, Bibi Andriansyah, Gala Andriansyah, serta asisten ke Surabaya pada Kamis (4/11/2021).

Saat berada di Kilometer 673+300/A ruas Tol Jombang, Jawa Timur, mobil Mitsubishi Pajero putih mutiara bernomor polisi B 1264 BJU mengalami kecelakaan tunggal pada pukul 12.36 WIB.

Setelah diperiksa intensif dan didukung dengan bukti petunjuk, Joddy dinyatakan terbukti bermain media sosial beberapa saat sebelum kendaraan mengalami kecelakaan.

Selain itu, Joddy juga sempat menelepon saat berkendara. Ia terbukti menghubungi orangtuanya sekitar pukul 11.58 WIB. 

https://surabaya.kompas.com/read/2022/01/10/113205578/polisi-serahkan-mobil-dan-sopir-vanessa-angel-ke-kejaksaan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke