Salin Artikel

Kasus Jual Beli Jabatan, Bupati Nonaktif Nganjuk Dituntut 9 Tahun Penjara

Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) gabungan dari Kejagung dan Kejari Nganjuk pada sidang kasus dugaan suap mutasi jabatan di lingkungan Pemkab Nganjuk di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (23/12/2021).

“Terdakwa Novi Rahman Hidayat dituntut dengan pidana penjara selama sembilan tahun dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” ujar Kepala Kejari Nganjuk Nophy Tennophero Suoth, dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (24/12/2021).

Nophy melanjutkan, selain Novi, dalam persidangan turut dibacakan amar tuntutan terhadap terdakwa ADC atau ajudan bupati nonaktif Nganjuk, M Izza Muhtadin.

Izza dituntut pidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp 150 juta subsider enam bulan kurungan.

“Terdakwa M Izza Muhtadin dituntut dengan pidana penjara selama empat tahun serta denda sebesar Rp 150 juta subsider enam bulan kurungan, dan biaya perkara masing-masing sebesar Rp 10.000 dengan perintah para terdakwa tetap ditahan,” ungkap Nophy.

Menurut Nophy, dalam perkara ini terdakwa Novi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam pasal 12 huruf e ayat dan pasal 5 ayat (2) jo pasal 5 ayat (2) huruf a UU RI No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Sedangkan terdakwa M Izza Muhtadin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam pasal 5 ayat (2) jo pasal 5 ayat (2) huruf a UU RI No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” sebut Nophy.

Setelah ini, kata Nophy, persidangan untuk kedua terdakwa akan dilanjutkan pada Kamis (30/12/2021) dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari tim penasihat hukum kedua terdakwa.

Sebagai informasi, persidangan pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Novi Rahman Hidayat dan M Izza Muhtadin dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim I Ketut Suarta, dengan anggota Majelis Hakim Emma Ellyani dan Abdul Gani.

https://surabaya.kompas.com/read/2021/12/24/124949978/kasus-jual-beli-jabatan-bupati-nonaktif-nganjuk-dituntut-9-tahun-penjara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke