SURABAYA, KOMPAS.com - Pria berinisial AP (32) warga Desa Candi, Sidoarjo mengaku sebagai polisi untuk menipu warga hingga ratusan juta rupiah.
Dalam menjalankan aksinya, AP mengaku sebagai anggota Polresta Sidoarjo. Kepada korbannya, dia mengaku bisa menyelesaikan kasus di kepolisian.
Salah satu korban dari aksi AP adalah FAP (30), warga Rungkut, Surabaya. Dia mengalami kerugiaan sebesar Rp 8,5 juta.
Baca juga: Tipu Warga Rp 8,5 Juta, Seorang Polisi Gadungan di Sidoarjo Terancam 4 Tahun Penjara
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro menjelaskan, AP mengaku sebagai anggota Polresta Sidoarjo saat bertemu korban FAP di SPBU Jalan Lingkar Timur, Desa Klurak Candi pada 16 Desember 2021 lalu.
Korban yang sedang tersandung masalah merasa menemukan solusi melalui pertemuannya dengan pelaku.
“Untuk membantu meyelesaikan masalah pelaku meminta uang kepada korban sebesar Rp 13 juta. Namun korban hanya sanggup memberi uang sebesar Rp 8 juta dengan cara ditransfer serta memberi uang tunai sebesar Rp 500.000, " kata Kusumo saat dikonfirmasi, Rabu (22/12/2021).
Karena tidak ada kabar baik terkait dengan masalahnya, korban lantas curiga. Korban lalu mendapatkan informasi bahwa yang ditemuinya itu polisi gadungan yang bekerja serabutan, bukan anggota polisi resmi.
Korban tidak hanya satu
Kusumo mengatakan, korban dari aksi AP itu tidak hanya satu orang. Pihaknya juga mendapati korban lainnya dengan total kerugian ratusan juta.
"Dari hasil penyelidikan penipuan dengan modus sebagai polisi ini juga ditemukan bahwa ada dua korban lainnya yang mengalami kejadian serupa. Mereka mengalami kerugian masing-masing sekitar Rp 50 juta dan sudah membuat laporan polisi,” jelasnya.
Baca juga: Diduga Perkosa Teman Sekolah, Pelajar SMP di Sidoarjo Jadi Tersangka
Saat ini, polisi gadungan itu sudah menjadi tersangka. Polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone merk Oppo A15, satu unit sepeda motor Yamaha Mio nomor polisi W 3499 VS dan uang tunai sebesar Rp 500.000.