Antara sisi hukum dan kedokteran belum ada kesepakatan terkait penerapan. Amira bilang, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menyatakan pidana tersebut melanggar etik.
“Kendalanya di tingkat eksekusi, siapa yang mengeksekusi? pasti dokter. Sementara di tingkatan IDI masih ada polemik, masih belum selesai di tataran itu,” bebernya.
Perempuan lulusan Univesity of Washington tersebut menyebut, untuk sampai pada tahap eksekusi, terdakwa akan melalui beberapa tahapan proses hukum.
“Tidak langsung dikebiri begitu saja, seolah-olah orang itu kehilangan hasratnya total, menghilangkan haknya. Padahal untuk eksekusi tetap ada asasmen klinis dan psikologis, ada rehabilitasi,” terangnya.
Menurutnya, perlu ada pembahasan bersama lebih lanjut antara penegak hukum dan organisasi tenaga medis.
“Menurut saya harus duduk bareng antara penegak hukum dan organisasi dokter sehingga informasinya tidak ada gap. Atau memang tetap aspek sisi dokter dilibatkan prosesnya dari awal,” tuturnya.
Akademisi yang juga pernah menempuh pendidikan di Utrecht University ini juga menegaskan bahwa proses rehabilitasi pelaku wajib dilakukan.
“Intinya biar tidak kambuh lagi. Kalau cuma 20 tahun penjara lalu keluar dia bisa kambuh lagi. Tapi dengan direhabilitasi dan dikendalikan,” jelasnya.
Ia kembali menegaskan, hak-hak korban juga wajib dipenuhi. Tidak hanya berfokus pada efek jera kepada pelaku tetapi juga pemulihan untuk para korban wajib diperhatikan.
“Untuk melakukan kebiri kimia itu membutuhkan dana besar, jangan sampai fokus ke situ tapi pemulihan korban enggak dilakukan, ini harus menjadi concern bersama,” katanya.
Terakhir, Amira mengatakan hukuman kebiri kimia bisa menjadi tujuan jangka panjang agar pelaku kejahatan seksual tidak mengulangi perbuatan serupa.
“Bukan mau merampas hak reproduksi tetapi tujuan ke jangka panjang adalah untuk rehabilitasi pelaku sehingga menciptakan situasi aman buat masyarakat dan anak-anak,” pungkasnya.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang