Kembali ke artikel
2
dari 2
Layar Penuh
Pakar Hukum Universitas Airlangga Surabaya, Amira Paripurna menyoroti vonis kebiri kimia kepada terdakwa kasus pencabulan santri di Sumenep, Rabu (10/12/2025)
(Dok. Unair)
Baca berita tanpa iklan.
Gabung Kompas.com+