Menurutnya, apa yang dilakukan para terdakwa merupakan ekspresi suara rakyat dan pihak yang dirugikan dalam perusakan adalah kepolisian, sehingga sudah sempat dilakukan restorative justice.
Meski terdakwa mengakui telah melakukan perbuatan dalam dakwaan, namun Budi menilai hal itu tak sebanding dengan perjuangan mereka.
"Cuma yang pasti nilai kerusakan ini tidak senilai dengan perjuangan mereka," tegasnya.
Baca juga: Bareskrim Catat 332 Anak Terlibat Unjuk Rasa Agustus, Terbanyak di Jawa Timur
Sementara itu, Humas PN Jember Amran S Herman menyampaikan, telah menampung aspirasi para mahasiswa yang unjuk rasa menuntut pembebasan para terdakwa.
Aspirasi itu akan disampaikan kepada pimpinannya, namun terkait dengan putusan hakim tetap bersifat independen.
"Majelis hakim akan memutus sesuai fakta persidangan dan lagipula para terdakwa telah kooperatif selama jalannya persidangan, sehingga memperlancar jalannya persidangan," terang Amran.
Baca juga: 295 Anak Jadi Tersangka Unjuk Rasa Agustus, KPAI: Investigasinya Harus Transparan
7 terdakwa merupakan bagian dari ratusan pengunjuk rasa di depan Polres Jember pada 30 Agustus 2025 yang menunjuk beberapa hal, di antaranya pengusutan tuntas kematian seorang ojek online Affan Kurniawan.
Selain itu, ada 1 terdakwa lagi, M Farel, yang masih menjalani proses hukum pembacaan surat dakwaa.
Ada 2 demonstran lain yang sempat ditangkap namun dibebaskan karena masih usia anak yang wajib lapor di bawah pengawasan Dinas Sosial Jember.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang