Salin Artikel

7 Mahasiswa Pelaku Unjuk Rasa di Jember Dituntut 4 Bulan Penjara

Sidang tuntutan itu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jember dan dipimpin oleh hakim ketua Aryo Widiatmoko dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jember Anak Agung Gede Hendrawan dan Adek Sri Sumarsih.

7 terdakwa itu ialah Sahroni Fahmi, Muhammad Adi Firmansyah, Yanuart Nur Saputra, Fajar Putra Aditya, Ridho Awalil Rizki, Puja Yukta Satwika Widyatmanto, dan Ery Alidafi Mukhtar.

Para terdakwa didakwa melakukan perusakan dan pembakaran tenda milik Polres Jember secara bersama-sama saat unjuk rasa.

Mereka dikenai Pasal 170 ayat (1) KUHP dan Pasal 187 ke-1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

JPU Adek Sri Sumarsih menyampaikan bahwa tuntutan yang diberikan sudah sesuai fakta yang terungkap dalam persidangan sebelumnya.

"Dan terdakwa juga telah mengakui perbuatannya telah bersama sama melakukan perusakan dan pembakaran tenda pantau Satlantas Polres Jember dengan cara ada yang merobek, menyiram bensin, serta melempar bom molotov," kata Adek kepada Kompas.com melalui pesan tertulis.

Menurutnya, terdakwa juga mengakui adanya barang bukti yang dihadirkan dalam persidangan.

Adapun hal yang meringankan, kata dia, terdakwa ialah belum pernah berurusan dengan hukum dan para terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya.

"Tuntutan masing-masing selama 4 bulan dikurangi selama ditahan. Acara pleidoi hari Rabu tanggal 10 Desember 2025," terang Adek.

Sidang tuntutan itu bersamaan dengan demonstrasi puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Amarah Masyarakat Jember (AMJ) yang menuntut pembebasan para terdakwa.

Pendamping hukum para terdakwa, Budi Hariyanto, mengatakan bahwa sejumlah mahasiswa yang merupakan teman-teman terdakwa memberikan dukungan dan mengawal sidang tuntutan.

"Tadi ini saya harap sebenarnya untuk tuntutan ini mereka dibebaskan dari tuntutan, tapi ternyata jaksa memilih untuk menuntut 4 bulan," sesalnya.

Pihaknya akan melakukan pembelaan dalam sidang pledoi dua hari ke depan.

Budi mengaku akan meminta semua terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan dan dakwaan.

Menurutnya, apa yang dilakukan para terdakwa merupakan ekspresi suara rakyat dan pihak yang dirugikan dalam perusakan adalah kepolisian, sehingga sudah sempat dilakukan restorative justice.

Meski terdakwa mengakui telah melakukan perbuatan dalam dakwaan, namun Budi menilai hal itu tak sebanding dengan perjuangan mereka.

"Cuma yang pasti nilai kerusakan ini tidak senilai dengan perjuangan mereka," tegasnya.

Sementara itu, Humas PN Jember Amran S Herman menyampaikan, telah menampung aspirasi para mahasiswa yang unjuk rasa menuntut pembebasan para terdakwa.

Aspirasi itu akan disampaikan kepada pimpinannya, namun terkait dengan putusan hakim tetap bersifat independen.

"Majelis hakim akan memutus sesuai fakta persidangan dan lagipula para terdakwa telah kooperatif selama jalannya persidangan, sehingga memperlancar jalannya persidangan," terang Amran.

7 terdakwa merupakan bagian dari ratusan pengunjuk rasa di depan Polres Jember pada 30 Agustus 2025 yang menunjuk beberapa hal, di antaranya pengusutan tuntas kematian seorang ojek online Affan Kurniawan.

Selain itu, ada 1 terdakwa lagi, M Farel, yang masih menjalani proses hukum pembacaan surat dakwaa.

Ada 2 demonstran lain yang sempat ditangkap namun dibebaskan karena masih usia anak yang wajib lapor di bawah pengawasan Dinas Sosial Jember.

https://surabaya.kompas.com/read/2025/12/09/055959878/7-mahasiswa-pelaku-unjuk-rasa-di-jember-dituntut-4-bulan-penjara

Terkini Lainnya

Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Regional
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Regional
Tersangka dari Balai Kota
Tersangka dari Balai Kota
Regional
Saat Ungkapan 'Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua' Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Saat Ungkapan "Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua" Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Regional
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Regional
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Regional
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Regional
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan 'CSR', tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan "CSR", tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Regional
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Regional
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Regional
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Regional
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Regional
Demi Dapat Internet, Warga Padati Kantor Bupati Aceh Tengah: Ada Mahasiswa Kerjakan Tugas, atau Hubungi Keluarga
Demi Dapat Internet, Warga Padati Kantor Bupati Aceh Tengah: Ada Mahasiswa Kerjakan Tugas, atau Hubungi Keluarga
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com