JEMBER, KOMPAS.com - Sebanyak 7 mahasiswa Jember yang melakukan unjuk rasa pada 30 Agustus 2025 di depan Mapolres Jember dituntut 4 bulan penjara, Senin (8/12/2025).
Sidang tuntutan itu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jember dan dipimpin oleh hakim ketua Aryo Widiatmoko dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jember Anak Agung Gede Hendrawan dan Adek Sri Sumarsih.
7 terdakwa itu ialah Sahroni Fahmi, Muhammad Adi Firmansyah, Yanuart Nur Saputra, Fajar Putra Aditya, Ridho Awalil Rizki, Puja Yukta Satwika Widyatmanto, dan Ery Alidafi Mukhtar.
Baca juga: Di Hadapan Brimob, Kapolri: Penanganan Unjuk Rasa Harus Terus Dievaluasi
Para terdakwa didakwa melakukan perusakan dan pembakaran tenda milik Polres Jember secara bersama-sama saat unjuk rasa.
Mereka dikenai Pasal 170 ayat (1) KUHP dan Pasal 187 ke-1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
JPU Adek Sri Sumarsih menyampaikan bahwa tuntutan yang diberikan sudah sesuai fakta yang terungkap dalam persidangan sebelumnya.
"Dan terdakwa juga telah mengakui perbuatannya telah bersama sama melakukan perusakan dan pembakaran tenda pantau Satlantas Polres Jember dengan cara ada yang merobek, menyiram bensin, serta melempar bom molotov," kata Adek kepada Kompas.com melalui pesan tertulis.
Baca juga: Komnas HAM: Korban Tewas dalam Unjuk Rasa Agustus 2025 Jadi 11 Orang
Menurutnya, terdakwa juga mengakui adanya barang bukti yang dihadirkan dalam persidangan.
Adapun hal yang meringankan, kata dia, terdakwa ialah belum pernah berurusan dengan hukum dan para terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya.
"Tuntutan masing-masing selama 4 bulan dikurangi selama ditahan. Acara pleidoi hari Rabu tanggal 10 Desember 2025," terang Adek.
Sidang tuntutan itu bersamaan dengan demonstrasi puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Amarah Masyarakat Jember (AMJ) yang menuntut pembebasan para terdakwa.
Pendamping hukum para terdakwa, Budi Hariyanto, mengatakan bahwa sejumlah mahasiswa yang merupakan teman-teman terdakwa memberikan dukungan dan mengawal sidang tuntutan.
"Tadi ini saya harap sebenarnya untuk tuntutan ini mereka dibebaskan dari tuntutan, tapi ternyata jaksa memilih untuk menuntut 4 bulan," sesalnya.
Baca juga: 332 Anak Terlibat Kerusuhan Unjuk Rasa Agustus Lalu, 34 Anak Berkasnya Lengkap
Pihaknya akan melakukan pembelaan dalam sidang pledoi dua hari ke depan.
Budi mengaku akan meminta semua terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan dan dakwaan.
Menurutnya, apa yang dilakukan para terdakwa merupakan ekspresi suara rakyat dan pihak yang dirugikan dalam perusakan adalah kepolisian, sehingga sudah sempat dilakukan restorative justice.
Meski terdakwa mengakui telah melakukan perbuatan dalam dakwaan, namun Budi menilai hal itu tak sebanding dengan perjuangan mereka.
"Cuma yang pasti nilai kerusakan ini tidak senilai dengan perjuangan mereka," tegasnya.
Baca juga: Bareskrim Catat 332 Anak Terlibat Unjuk Rasa Agustus, Terbanyak di Jawa Timur
Sementara itu, Humas PN Jember Amran S Herman menyampaikan, telah menampung aspirasi para mahasiswa yang unjuk rasa menuntut pembebasan para terdakwa.
Aspirasi itu akan disampaikan kepada pimpinannya, namun terkait dengan putusan hakim tetap bersifat independen.
"Majelis hakim akan memutus sesuai fakta persidangan dan lagipula para terdakwa telah kooperatif selama jalannya persidangan, sehingga memperlancar jalannya persidangan," terang Amran.
Baca juga: 295 Anak Jadi Tersangka Unjuk Rasa Agustus, KPAI: Investigasinya Harus Transparan
7 terdakwa merupakan bagian dari ratusan pengunjuk rasa di depan Polres Jember pada 30 Agustus 2025 yang menunjuk beberapa hal, di antaranya pengusutan tuntas kematian seorang ojek online Affan Kurniawan.
Selain itu, ada 1 terdakwa lagi, M Farel, yang masih menjalani proses hukum pembacaan surat dakwaa.
Ada 2 demonstran lain yang sempat ditangkap namun dibebaskan karena masih usia anak yang wajib lapor di bawah pengawasan Dinas Sosial Jember.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang