Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

7 Mahasiswa Pelaku Unjuk Rasa di Jember Dituntut 4 Bulan Penjara

Kompas.com, 9 Desember 2025, 05:59 WIB
Mega Silvia,
Bilal Ramadhan

Tim Redaksi

JEMBER, KOMPAS.com - Sebanyak 7 mahasiswa Jember yang melakukan unjuk rasa pada 30 Agustus 2025 di depan Mapolres Jember dituntut 4 bulan penjara, Senin (8/12/2025).

Sidang tuntutan itu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jember dan dipimpin oleh hakim ketua Aryo Widiatmoko dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jember Anak Agung Gede Hendrawan dan Adek Sri Sumarsih.

7 terdakwa itu ialah Sahroni Fahmi, Muhammad Adi Firmansyah, Yanuart Nur Saputra, Fajar Putra Aditya, Ridho Awalil Rizki, Puja Yukta Satwika Widyatmanto, dan Ery Alidafi Mukhtar.

Baca juga: Di Hadapan Brimob, Kapolri: Penanganan Unjuk Rasa Harus Terus Dievaluasi

Para terdakwa didakwa melakukan perusakan dan pembakaran tenda milik Polres Jember secara bersama-sama saat unjuk rasa.

Mereka dikenai Pasal 170 ayat (1) KUHP dan Pasal 187 ke-1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

JPU Adek Sri Sumarsih menyampaikan bahwa tuntutan yang diberikan sudah sesuai fakta yang terungkap dalam persidangan sebelumnya.

"Dan terdakwa juga telah mengakui perbuatannya telah bersama sama melakukan perusakan dan pembakaran tenda pantau Satlantas Polres Jember dengan cara ada yang merobek, menyiram bensin, serta melempar bom molotov," kata Adek kepada Kompas.com melalui pesan tertulis.

Baca juga: Komnas HAM: Korban Tewas dalam Unjuk Rasa Agustus 2025 Jadi 11 Orang

Menurutnya, terdakwa juga mengakui adanya barang bukti yang dihadirkan dalam persidangan.

Adapun hal yang meringankan, kata dia, terdakwa ialah belum pernah berurusan dengan hukum dan para terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya.

"Tuntutan masing-masing selama 4 bulan dikurangi selama ditahan. Acara pleidoi hari Rabu tanggal 10 Desember 2025," terang Adek.

Sidang tuntutan itu bersamaan dengan demonstrasi puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Amarah Masyarakat Jember (AMJ) yang menuntut pembebasan para terdakwa.

Pendamping hukum para terdakwa, Budi Hariyanto, mengatakan bahwa sejumlah mahasiswa yang merupakan teman-teman terdakwa memberikan dukungan dan mengawal sidang tuntutan.

"Tadi ini saya harap sebenarnya untuk tuntutan ini mereka dibebaskan dari tuntutan, tapi ternyata jaksa memilih untuk menuntut 4 bulan," sesalnya.

Baca juga: 332 Anak Terlibat Kerusuhan Unjuk Rasa Agustus Lalu, 34 Anak Berkasnya Lengkap

Pihaknya akan melakukan pembelaan dalam sidang pledoi dua hari ke depan.

Budi mengaku akan meminta semua terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan dan dakwaan.

Menurutnya, apa yang dilakukan para terdakwa merupakan ekspresi suara rakyat dan pihak yang dirugikan dalam perusakan adalah kepolisian, sehingga sudah sempat dilakukan restorative justice.

Meski terdakwa mengakui telah melakukan perbuatan dalam dakwaan, namun Budi menilai hal itu tak sebanding dengan perjuangan mereka.

"Cuma yang pasti nilai kerusakan ini tidak senilai dengan perjuangan mereka," tegasnya.

Baca juga: Bareskrim Catat 332 Anak Terlibat Unjuk Rasa Agustus, Terbanyak di Jawa Timur

Sementara itu, Humas PN Jember Amran S Herman menyampaikan, telah menampung aspirasi para mahasiswa yang unjuk rasa menuntut pembebasan para terdakwa.

Aspirasi itu akan disampaikan kepada pimpinannya, namun terkait dengan putusan hakim tetap bersifat independen.

"Majelis hakim akan memutus sesuai fakta persidangan dan lagipula para terdakwa telah kooperatif selama jalannya persidangan, sehingga memperlancar jalannya persidangan," terang Amran.

Baca juga: 295 Anak Jadi Tersangka Unjuk Rasa Agustus, KPAI: Investigasinya Harus Transparan

7 terdakwa merupakan bagian dari ratusan pengunjuk rasa di depan Polres Jember pada 30 Agustus 2025 yang menunjuk beberapa hal, di antaranya pengusutan tuntas kematian seorang ojek online Affan Kurniawan.

Selain itu, ada 1 terdakwa lagi, M Farel, yang masih menjalani proses hukum pembacaan surat dakwaa.

Ada 2 demonstran lain yang sempat ditangkap namun dibebaskan karena masih usia anak yang wajib lapor di bawah pengawasan Dinas Sosial Jember.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Surabaya
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
Surabaya
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Surabaya
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Surabaya
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Surabaya
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
Surabaya
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
Surabaya
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Surabaya
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Surabaya
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Surabaya
Khofifah Tinjau Pembangunan 2 Jembatan yang Ambruk di Lumajang, Pastikan Rampung 31 Desember
Khofifah Tinjau Pembangunan 2 Jembatan yang Ambruk di Lumajang, Pastikan Rampung 31 Desember
Surabaya
Antre 3 Jam di Pasar Murah Pemprov Jatim di Lumajang, Warga Pulang Tangan Kosong
Antre 3 Jam di Pasar Murah Pemprov Jatim di Lumajang, Warga Pulang Tangan Kosong
Surabaya
Unair Terjunkan Bantuan Teknologi dan Tim Manajemen Bencana ke Sumatera
Unair Terjunkan Bantuan Teknologi dan Tim Manajemen Bencana ke Sumatera
Surabaya
Banjir Bandang Probolinggo, Puluhan Rumah dan 4 Jembatan Rusak, Ribuan Warga Terisolasi
Banjir Bandang Probolinggo, Puluhan Rumah dan 4 Jembatan Rusak, Ribuan Warga Terisolasi
Surabaya
Harapan Para Tukang Becak Lansia asal Kota Pasuruan Penerima Becak Listrik: Semoga Diminati seperti Ojek Online
Harapan Para Tukang Becak Lansia asal Kota Pasuruan Penerima Becak Listrik: Semoga Diminati seperti Ojek Online
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau