Editor
MOJOKERTO, KOMPAS.com - Dinas Pendidikan (Dispendik) Kabupaten Mojokerto menerapkan kebijakan bagi satuan pendidikan jenjang TK, SD dan SMP, menjelang libur panjang semester ganjil dan Nataru (Natal dan Tahun Baru) tahun 2026,
Salah satu kebijakan itu adalah kepala satuan pendidikan atau guru dilarang membebani PR (pekerjaan rumah) atau proyek liburan yang berlebihan kepada siswa selama masa liburan tersebut.
Sebagaimana tertuang dalam Surat edaran Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto, Nomor 421/ 929 /416-101/2025 tentang kegiatan murid selama libur Nataru.
Baca juga: Ada Libur Anak Sekolah 2 Minggu, Catat Tanggalnya
Plt Kadispendik Kabupaten Mojokerto, Yo'ie Afrida Soesetyo Djati mengatakan, kebijakan ini diterapkan di seluruh lembaga pendidikan jenjang TK, SD hingga SMP di Mojokerto.
Satuan Pendidikan melaksanakan kebijakan libur semester ganjil, mulai 22-31 Desember 2025. Libur hari besar dan tanggal 2 Januari 2026 adalah awal semester genap.
"Kepala Satuan Pendidikan agar tidak membebani murid dengan pekerjaan rumah (PR), atau proyek liburan yang berlebihan terutama yang menuntut biaya tambahan besar atau kewajiban penggunaan gawai dan internet secara intensif," kata Yo'ie Afrida, Selasa (2/12/2025).
Menurutnya, siswa dapat memanfaatkan libur panjang dengan kegiatan positif tanpa terbebani tugas sekolah.
Kepala satuan pendidikan juga menyampaikan ke wali murid, agar memanfaatkan waktu libur sekolah untuk mendampingi anaknya seperti bercengkrama dengan keluarga, aktivitas positif di rumah yang mendorong literasi, numerasi dan karakter.
Permainan yang melatih logika, kerjasama serta kreatifitas, kegiatan seni, olahraga dan budaya sesuai minat anak.
"Siswa tidak terbebani tugas sekolah saat libur panjang, dampaknya anak-anak nantinya akan lebih Enjoy dan Fresh setelah liburan untuk kembali beraktivitas di sekolah," ucap Yo'ie.
Baca juga: Jadwal Tanggal Merah dan Cuti Bersama Desember 2025, Momen Libur Panjang
Ia mengungkapkan, peran orangtua dapat menerapkan kebijakan penggunaan gawai dan internet kepada anak selama libur panjang.
Dengan cara menetapkan batas waktu penggunaan gawai (Screen time) yang wajar dan disepakati bersama anak, mendampingi anak ketika mengakses internet dan media sosial.
Hindarkan anak dari konten kekerasan, pornografi, perjudian, perundungan dan disinformasi.
Siswa diedukasi tentang penguatan pesan Satuan Pendidikan Aman Bencana (SPAB) perilaku aman selama libur sekolah.
"Orangtua dapat memfasilitasi dan pendampingan anak, dalam kegiatan rekreasi sosial dan bermasyarakat," pungkas Yo'ie Afrida.