SUMENEP, KOMPAS.com - Sebanyak 1.086 guru honorer di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, resmi diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.
Kegiatan penyerahan Surat Keputusan (SK) Bupati Sumenep tentang Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Formasi Angkatan Tahun 2025 digelar di GOR A. Yani Sumenep, Kecamatan Kota Sumenep, Senin (1/12/2025).
Pengangkatan ini menjadi angin segar bagi para guru honorer yang selama ini menunggu kepastian status.
Baca juga: DPR Minta Penghapusan Status Guru Honorer Jadi Momentum Revolusi Kesejahteraan Guru
Ditemui usai menyerahkan SK, Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo menyampaikan, setiap guru akan menerima gaji bulanan sebesar Rp 400.000.
Dia menegaskan, alokasi gaji tersebut telah disesuaikan dengan kekuatan fiskal Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sumenep.
“Teknis besaran (gaji) itu ke BKPSDM, yang guru Rp 400 ribuan, sementara begitu,” kata Fauzi.
Politisi PDI Perjuangan itu menambahkan, besaran gaji ke depan tetap akan disesuaikan dengan kemampuan APBD Sumenep.
“Anggaran ini disesuaikan dengan kemampuan APBD Sumenep,” jelas dia.
Di samping itu, sesuai komitmen Pemkab Sumenep dengan seluruh PPPK paruh waktu, saat itu mereka sepakat untuk tidak membahas gaji.
Sebab yang terpenting adalah penetapan status terlebih dahulu, sehingga data mereka dapat terinput di kementerian.
Menurut Fauzi, efisiensi anggaran sedang berlangsung di seluruh Indonesia, sehingga daerah perlu mengatur anggaran sebaik mungkin agar roda pemerintahan tetap berjalan optimal.
“Anggaran di daerah kita atur sebaik mungkin agar pemerintahan daerah tetap berjalan,” tuturnya.
Bupati berharap para guru yang telah diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu dapat bekerja secara profesional, berintegritas, jujur, dan disiplin dalam menjalankan tugas.
Baca juga: Perjuangan Guru Honorer Perempuan di Kupang, Menumpang Truk Pasir Sejauh 50 Kilometer untuk Mengajar
Diketahui sebelumnya, jumlah guru honorer yang akan menerima SK tercatat sebanyak 1.094 orang.
Namun jumlah itu berkurang menjadi 1.086 penerima karena delapan orang tidak dapat dilantik. Dua orang meninggal dunia dan enam orang lainnya mengundurkan diri.
Para guru ini menerima SK bersama ribuan PPPK lainnya, yakni 3.076 PPPK teknis dan 1.062 PPPK tenaga kesehatan, sehingga total penerima SK mencapai 5.224 orang.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang