Editor
TRENGGALEK, KOMPAS.com - Satreskrim Polres Trenggalek resmi melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus penganiayaan guru SMPN 1 Trenggalek, Eko Prayitno, kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pelimpahan berkas tahap I dilakukan beberapa hari lalu, dan kini penyidik menunggu petunjuk dari kejaksaan.
Kasatreskrim Polres Trenggalek, Eko Widiantoro, mengatakan berkas sudah diajukan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Trenggalek untuk diteliti.
“Berkas tahap 1 sudah dikirim. Kami menunggu petunjuk apakah berkas langsung P21 atau perlu dilengkapi,” ujarnya, Kamis (20/11/2025).
Baca juga: Kasus Pemukulan Guru, Siswi SMPN 1 Trenggalek Berencana Pindah Sekolah
Kepala Kejari Trenggalek, La Ode Muhammad Nusrim, membenarkan bahwa berkas diterima pada 18 November 2025.
Saat ini, jaksa memeriksa kelengkapan formil dan materiil perkara sebelum menentukan sikap.
“Kami cek dulu apakah semuanya terpenuhi. Tugas penuntut umum adalah melindungi kepentingan korban,” ujarnya.
Baca juga: Tersangka Penganiayaan Guru di Trenggalek Mengaku Salah, Minta Damai Lewat Jalur Mediasi
Kejaksaan memiliki waktu lima hari untuk memastikan apakah berkas dinyatakan lengkap atau dikembalikan ke penyidik (P-19).
“Di hari kelima kami putuskan apakah perkara layak dilimpahkan ke persidangan atau masih harus dilengkapi,” tambahnya.
Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa empat saksi, serta mengamankan sejumlah barang bukti seperti pakaian korban, pakaian tersangka dan satu unit ponsel.
Baca juga: Jadi Korban Penganiayaan Kerabat Siswa, Guru SMPN 1 Trenggalek Tolak Damai
Tersangka bernama Awang Kresna Pratama, yang juga suami anggota DPRD Trenggalek.
Ia menganiaya guru karena emosi, setelah ponsel milik adiknya disita oleh korban atas pelanggaran penggunaan gawai saat sekolah.
Awang dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman maksimal dua tahun delapan bulan penjara.
La Ode meminta masyarakat tetap mempercayakan proses hukum kepada JPU.
“Banyak pihak bisa memberi dukungan untuk penanganan perkara ini. Kami berharap masyarakat tetap percaya pada proses hukum,” tegasnya.
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Penyidikan Kasus Penganiayaan Guru SMPN 1 Trenggalek Rampung, Polisi Limpahkan ke JPU.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang