PAMEKASAN, KOMPAS.com - Empat tersangka kasus pembunuhan yang berujung pada pembakaran di Desa Lesong Daja, Kecamatan Batumarmar, Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, diduga telah merencanakan aksinya.
Mereka pun dijerat dengan pasal pembunuhan berencana.
Empat tersangka itu yakni Naweski (35), Samheri (45) dan Ribut (24) serta perempuan berinisial SA (30).
Baca juga: Kasus Pria Dibakar di Pamekasan, Polisi Buru 2 Pelaku Lain yang Jadi DPO
Mereka diduga membunuh dan membakar Munahah (36), warga Bira Timur, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, pada Kamis (6/11/2025) pukul 18.00 WIB.
Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Doni Setiawan manyampaikan, penerapan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana itu karena ada dugaan para pelaku sudah merencakan aksinya.
"Dari hasil penyelidikan diketahui keduanya bekerja sama untuk mendatangkan korban ke lokasi kejadian," katanya.
Baca juga: Korban Meninggal akibat Tawuran di Pamekasan Bertambah 1 Orang, Total 2 Tewas
Dia mengungkapkan, tersangka SA berperan mengajak korban ke lokasi kejadian atas suruhan tersangka N.
Sehingga, korban pun mendatangi lokasi. Pelaku saat itu sudah menunggu di lokasi.
"Korban dibacok oleh pelaku dan dibakar di lokasi kejadian," katanya.
Kasus pembunuhan itu didasari sakit hati pelaku Naweski kepada korban Munahah.
Diduga, SA yang merupakan mantan istri Naweski berselingkuh dengan korban hingga menyebabkan perceraian.
Naweski lantas mengajak pamannya, Samheri, dan keponakannya, Ribut (24), untuk melakukan pembunuhan terhadap korban.
"Kedua tersangka Samheri dan Ribut masih DPO dan kita lakukan pengejaran," katanya.
Menurutnya, dua tersangka tersebut terungkap setelah polisi melakukan pengembangan dan pemeriksaan tersangka Naweski dan SA.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan satu unit mobil Daihatsu Sigra, dua unit kendaraan roda dua Honda Vario, celurit dan songkok hitam terdapat bercak darah.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang