PROBOLINGGO, KOMPAS.com – Terkait beredarnya video yang menunjukkan kegiatan Dimas Kanjeng berkumpul dengan masyarakat dan jajaran muspika di Kabupaten Probolinggo, pihak berwenang menegaskan bahwa kegiatan tersebut bukanlah dalam rangka menyambut bebas bersyarat Dimas Kanjeng.
Ada pula video yang beredar di media sosial bahkan disertai narasi bahwa Dimas Kanjeng masih menggandakan uang pasca-bebas bersyarat.
Kapolsek Gading AKP Maskur Ansori menyampaikan bahwa kehadirannya dalam kegiatan tersebut hanyalah untuk pengamanan dan undangan peringatan Maulid Nabi yang diikuti masyarakat Gading, sekitar Agustus lalu.
Video yang memperlihatkan Kapolsek dan Dimas Kanjeng viral di media sosial. Tampak Kapolsek didampingi muspika lainnya.
Baca juga: Dukun Pengganda Uang Dimas Kanjeng Terseret Kasus Penggelapan Uang RS Kampus UMK
Maskur menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari agenda peringatan Maulid Nabi yang digelar sejak Agustus lalu, yang juga meliputi pawai, voli, dan tarik tambang dalam rangka HUT Ke-80 RI.
“Ini bukan dalam rangka menyambut bebas bersyarat Dimas Kanjeng. Kami hadir sebagai personel pengamanan dan undangan dari panitia. Kegiatan ini dihadiri masyarakat dan tidak ada kaitannya dengan aktivitas internal atau apapun yang menyimpang,” ujar Maskur, Kamis (6/11/2025).
Maskur mengatakan, kehadiran polisi dalam acara tersebut untuk mengedepankan pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Dimas Kanjeng mengundang masyarakat sekitar dan santri, serta tidak ada kegiatan yang bersifat internal atau istigasah terkait Dimas Kanjeng dalam kegiatan tersebut.
Terkait video dengan narasi bebas bersyarat tapi menggandakan uang, Maskur tidak memberikan komentar karena bukan ranahnya.
Baca juga: Kantongi Vonis 20 Tahun dari 3 Kasus, Perkara Hukum Dimas Kanjeng Belum Kelar
Sementara itu, Kapolres Probolinggo AKBP Wahyudin Latif menyatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti jika ada laporan terkait aktivitas padepokan Dimas Kanjeng.
Hingga saat ini, pihaknya memantau situasi melalui jaringan intelijen dan polsek setempat, serta belum menerima laporan adanya kegiatan menyimpang.
“Kalau ada indikasi menyimpang, pasti akan kami tindak tegas dengan penegakan hukum. Sampai saat ini, kegiatan yang berlangsung di lapangan berjalan biasa saja, tidak ada laporan dari masyarakat maupun indikasi yang mencurigakan,” ujar Latif.
Di sisi lain, Kasi Intelijen Kejari Probolinggo Taufik E Purwanto mengatakan bahwa Dimas Kanjeng yang kini menjalani masa pembebasan bersyarat tetap wajib lapor ke Kejaksaan Negeri setempat setiap dua minggu sekali hingga masa bebas murni sekitar tahun 2036.
“Dimas Kanjeng kooperatif menjalankan kewajiban lapornya sesuai aturan,” kata Taufik, Kamis (6/11/2025).
Saat ini, padepokan Dimas Kanjeng dihuni sekitar 700 pengikut. Dimas Kanjeng bebas bersyarat pada April 2025 lalu.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang