Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 WNA Iran Dideportasi Karena Mencuri di Nganjuk Jatim, Ini Modusnya

Kompas.com, 30 Oktober 2025, 11:30 WIB
M Agus Fauzul Hakim,
Bilal Ramadhan

Tim Redaksi

KEDIRI, KOMPAS.com - Bapak dan anak, dua warga negara asing (WNA) asal Iran dideportasi Imigrasi Kediri, Jawa Timur pada Oktober 2025, usai terlibat pencurian di sebuah toko di Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, pada Mei 2025.

Kepala Humas Imigrasi Kediri, Pandapotan, mengatakan, aksi pencurian yang dilakukan pelaku berinisial ZAR dan ER, anaknya, di sebuah toko di wilayah hukum Kabupaten Nganjuk itu sempat viral di media sosial.

“Iya dulu itu sempat viral di Kabupaten Nganjuk. Akhirnya mereka ditangkap pihak berwajib,” ujar Pandapotan pada Kompas.com, Kamis (30/10/2025).

Baca juga: Operasi Malam Imigrasi Batam, Satu WNA China Diringkus di Panda Club

Adapun modus operandi yang mereka lakukan adalah melakukan pembelian barang di toko atau warung dengan berbagi peran.

Peran sebagai pembeli dilakukan oleh ZAR. Setelah membayar, pelaku ZAR akan meminta kembalian uang pecahan kecil atau menukar uang pecahan kecil.

Dalam kondisi ini, penjaga toko akan teralihkan perhatiannya dan kemudian sang anak berinisial ER akan mencuri uang di dalam laci kasir atau mengambil barang berharga di atas meja kasir.

Dari laporan pemilik toko selaku korban, kedua pelaku berhasil ditangkap polisi pada 19 Mei 2025.

Pelaku kemudian menjalani proses hukum dan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Nganjuk dengan dijatuhi pidana penjara 5 (lima) bulan penjara.

Baca juga: Kapal Misterius di Perairan Rote Ndao NTT, Polisi Amankan 7 WNA China dan 3 WNI

Keduanya diputuskan bersalah melanggar pasal pasal 363 ayat (1) Kitab Undangundang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 75 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan putusan Nomor: 216/Pid.B/2025/PN NJK.

Lalu pada 16 Oktober 2025 setelah keduanya menjalani masa hukuman, dilakukan sera terima oleh Kejaksaan Negeri Nganjuk kepada Kantor Imigrasi Kediri.

Mereka kemudian dideportasi pada 24 Oktober 2025.

Selain deportasi, mereka juga dikenakan sanksi administratif berupa penangkalan nama atau blacklist.

Baca juga: Soal KTP WNA Israel, Bupati Cianjur: Dipastikan Palsu

Kepala Imigrasi Kediri, Antonius Frizky Saniscara Cahya Putra, mengatakan, deportasi dan sanksi yang ada sudah melalui pemeriksaan dan kekuatan hukum tetap.

“Bagi kedua warga negara Iran ini, tindakan deportasi ini dilakukan setelah mendapat kekuatan hukum tetap dan setelah selesai menjalani hukum pidana” ujar Antonius Frizky Saniscara Cahya Putra.

Frizky, panggilan akrab Kepala Imigrasi Kediri ini menambahkan, pihaknya mengimbau masyarakat turut serta mengawasi dan melaporkan jika menemukan permasalahan dengan warga negara asing.

“Mari kita pastikan bahwa hanya warga negara asing yang memberikan manfaat saja yang boleh beraktifitas di wilayah kita.” pungkas Frizky.

Baca juga: WNA Asal Filipina Dideportasi, Sudah Menikah dengan WNI dan Punya 2 Anak

Sebelumnya diberitakan, Kantor Imigrasi Kediri, Jawa Timur, mendeportasi dua warga negara asing asal Iran usai terlibat pidana.

Keduanya berinisial ZAR dan ER yang merupakan bapak dan anak, yang dipulangkan ke negara asalnya pada 24 Oktober 2025.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Kuliah Sambil Jadi Kurir Paket, Gibran Harus Pandai Bagi Waktu dan Rendahkan Ego
Kuliah Sambil Jadi Kurir Paket, Gibran Harus Pandai Bagi Waktu dan Rendahkan Ego
Surabaya
Jadi Kurir Paket, Hamdan Kerap Bantu Pelanggan supaya Tak Tertipu Pesanan Palsu
Jadi Kurir Paket, Hamdan Kerap Bantu Pelanggan supaya Tak Tertipu Pesanan Palsu
Surabaya
Kisah Mahasiswa di Surabaya Kerja Sampingan Jadi Kurir Makanan demi Uang Kuliah
Kisah Mahasiswa di Surabaya Kerja Sampingan Jadi Kurir Makanan demi Uang Kuliah
Surabaya
Dua Pelaku Pemalakan di Pantai Bangsring Banyuwangi Beraksi Sejak 2023
Dua Pelaku Pemalakan di Pantai Bangsring Banyuwangi Beraksi Sejak 2023
Surabaya
Wisatawan Lansia Dipungli 'Uang Pengawalan' Rp 150.000 di Bangsring Banyuwangi, Sempat Ketakutan
Wisatawan Lansia Dipungli "Uang Pengawalan" Rp 150.000 di Bangsring Banyuwangi, Sempat Ketakutan
Surabaya
M Zaki Ubaidillah, Pemain Muda Asal Madura Raih Perak SEA Games, Sang Ayah Doakan Jadi Juara Dunia
M Zaki Ubaidillah, Pemain Muda Asal Madura Raih Perak SEA Games, Sang Ayah Doakan Jadi Juara Dunia
Surabaya
Kesaksian Tour Leader di Bangsring Banyuwangi: Pelaku Ancam, Jika Tak Bayar, Bus Tak Bisa ke Luar
Kesaksian Tour Leader di Bangsring Banyuwangi: Pelaku Ancam, Jika Tak Bayar, Bus Tak Bisa ke Luar
Surabaya
Sebagian Rombongan Wisata Korban Pemalakan di Bangsring Underwater Banyuwangi Ternyata Lansia
Sebagian Rombongan Wisata Korban Pemalakan di Bangsring Underwater Banyuwangi Ternyata Lansia
Surabaya
Banjir Genangi Jalan Pantura Baluran Situbondo, Arus Lalu Lintas Melambat
Banjir Genangi Jalan Pantura Baluran Situbondo, Arus Lalu Lintas Melambat
Surabaya
Rombongan Wisatawan Disandera dan Dipalak Rp 150.000, Pemkab Banyuwangi: Pelaku Bukan Pengelola Resmi
Rombongan Wisatawan Disandera dan Dipalak Rp 150.000, Pemkab Banyuwangi: Pelaku Bukan Pengelola Resmi
Surabaya
Pelaku Pungli 'Uang Pengawalan' Bus Wisata di Banyuwangi Dikenai Sanksi Wajib Lapor
Pelaku Pungli "Uang Pengawalan" Bus Wisata di Banyuwangi Dikenai Sanksi Wajib Lapor
Surabaya
Ditangkap Polisi, 2 Pelaku Pungli Bus Pariwisata di Banyuwangi Minta Maaf
Ditangkap Polisi, 2 Pelaku Pungli Bus Pariwisata di Banyuwangi Minta Maaf
Surabaya
Polisi Ciduk 2 Penyandera Bus Wisata di Banyuwangi, Pengakuan Pelaku: Beli Sembako untuk Warga
Polisi Ciduk 2 Penyandera Bus Wisata di Banyuwangi, Pengakuan Pelaku: Beli Sembako untuk Warga
Surabaya
Bus Pariwisata di Banyuwangi Ditahan Preman karena Tak Bayar 'Uang Pengawalan', Penyandera Ditangkap
Bus Pariwisata di Banyuwangi Ditahan Preman karena Tak Bayar "Uang Pengawalan", Penyandera Ditangkap
Surabaya
Bus Wisatawan Jadi Tawanan Warga Lokal di Banyuwangi Gara-gara Tak Bayar Rp 150.000
Bus Wisatawan Jadi Tawanan Warga Lokal di Banyuwangi Gara-gara Tak Bayar Rp 150.000
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau