SITUBONDO, KOMPAS.com - Upah Minimum di 7 kabupaten dan kota Jawa Timur mengalami kenaikan setelah adanya gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Kenaikan UMK tersebut tidak diikuti oleh UMK Kabupaten Situbondo yang masih terendah di Jawa Timur.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Situbondo, Kholil menyatakan untuk UMK di Kabupaten Situbondo tidak mengalami kenaikan. Upah pekerja tetap sama yakni Rp 2.335.209.
"Yang mengalami kenaikan UMK itu hanya Kota Surabaya, Gresik, Sidoarjo, Mojokerto, Pasuruan, Kota Malang, Kabupaten Malang, selain itu UMK-nya tetap," kata Kholil, Kamis (23/10/2025).
Baca juga: Dana Simpanan Pemprov Jatim Mengendap di Bank Mencapai Rp 6,84 Triliun, Ini Penjelasan Sekda
Kholil menyatakan pihak penggugat dari asosiasi pekerja menang di gugatan PTUN.
Sehingga Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menaikkan UMK sesuai putusan hakim.
"Untuk kenaikan UMK sendiri biasanya serentak pada awal tahun yakni Januari, dan November kami (pemerintah daerah) akan rapat kembali dengan Pemprov Jatim apakah ada kenaikan atau tetap," katanya.
Baca juga: Khofifah Naikkan UMK 7 Daerah di Jatim, Berikut Besarannya
Menurutnya, UMK suatu wilayah tergantung dari pertumbuhan ekonomi, inflasi, daya beli masyarakat dan kebutuhan layak hidup.
Jika beberapa faktor tersebut mengalami kenaikan maka upah pekerja besar kemungkinan akan naik.
"Ya ditunggu Januari 2026, kami proses menghitung," katanya.
Pihaknya sempat mengumumkan bahwa dalam perhitungan Bank Indonesia Cabang Jember mencatat data pertumbuhan ekonomi Kabupaten Situbondo mengalami peningkatan 5,95 persen.
Pertumbuhan tersebut diklaim tertinggi di wilayah Sekarkijang (Situbondo, Bondowoso, Jember, Banyuwangi, Lumajang).
Baca juga: Gaji di Bawah UMK dan Status Tak Jelas, Kisah Jerat Klasik Profesi Pustakawan
Ahmad Faisol (35) warga Desa Alastengah Kecamatan Sumbermalang, Kabupaten Situbondo menyambut baik jika pemerintah daerah menaikkan upah buruh.
Hal tersebut karena banyak harga bahan pokok yang juga mengalami kenaikan.
"Ya saya bersyukur jika ada kanaikan, harga emas naik terus dan beberapa bahan pokok naik juga, jika UMK Situbondo naik ya alhamdulillah," katanya.
Sekedar informasi untuk UMK tertinggi di Jawa Timur yakni di Kota Surabaya Rp 5.032.635.
Sedangkan UMK terendah di Jawa Timur yakni Kabupaten Situbondo dengan upah buruh Rp 2.335.209.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang