Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Upah Buruh di 7 Wilayah Jatim Naik, UMK Situbondo yang Masih Rp 2,3 Juta Tunggu Tahun Depan

Kompas.com, 23 Oktober 2025, 14:57 WIB
Ridho Abdullah Akbar,
Bilal Ramadhan

Tim Redaksi

SITUBONDO, KOMPAS.com - Upah Minimum di 7 kabupaten dan kota Jawa Timur mengalami kenaikan setelah adanya gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Kenaikan UMK tersebut tidak diikuti oleh UMK Kabupaten Situbondo yang masih terendah di Jawa Timur.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Situbondo, Kholil menyatakan untuk UMK di Kabupaten Situbondo tidak mengalami kenaikan. Upah pekerja tetap sama yakni Rp 2.335.209.

"Yang mengalami kenaikan UMK itu hanya Kota Surabaya, Gresik, Sidoarjo, Mojokerto, Pasuruan, Kota Malang, Kabupaten Malang, selain itu UMK-nya tetap," kata Kholil, Kamis (23/10/2025).

Baca juga: Dana Simpanan Pemprov Jatim Mengendap di Bank Mencapai Rp 6,84 Triliun, Ini Penjelasan Sekda

Kholil menyatakan pihak penggugat dari asosiasi pekerja menang di gugatan PTUN.

Sehingga Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menaikkan UMK sesuai putusan hakim.

"Untuk kenaikan UMK sendiri biasanya serentak pada awal tahun yakni Januari, dan November kami (pemerintah daerah) akan rapat kembali dengan Pemprov Jatim apakah ada kenaikan atau tetap," katanya.

Baca juga: Khofifah Naikkan UMK 7 Daerah di Jatim, Berikut Besarannya

Menurutnya, UMK suatu wilayah tergantung dari pertumbuhan ekonomi, inflasi, daya beli masyarakat dan kebutuhan layak hidup.

Jika beberapa faktor tersebut mengalami kenaikan maka upah pekerja besar kemungkinan akan naik.

"Ya ditunggu Januari 2026, kami proses menghitung," katanya.

Pihaknya sempat mengumumkan bahwa dalam perhitungan Bank Indonesia Cabang Jember mencatat data pertumbuhan ekonomi Kabupaten Situbondo mengalami peningkatan 5,95 persen.

Pertumbuhan tersebut diklaim tertinggi di wilayah Sekarkijang (Situbondo, Bondowoso, Jember, Banyuwangi, Lumajang).

Baca juga: Gaji di Bawah UMK dan Status Tak Jelas, Kisah Jerat Klasik Profesi Pustakawan

Ahmad Faisol (35) warga Desa Alastengah Kecamatan Sumbermalang, Kabupaten Situbondo menyambut baik jika pemerintah daerah menaikkan upah buruh.

Hal tersebut karena banyak harga bahan pokok yang juga mengalami kenaikan.

"Ya saya bersyukur jika ada kanaikan, harga emas naik terus dan beberapa bahan pokok naik juga, jika UMK Situbondo naik ya alhamdulillah," katanya.

Sekedar informasi untuk UMK tertinggi di Jawa Timur yakni di Kota Surabaya Rp 5.032.635.

Sedangkan UMK terendah di Jawa Timur yakni Kabupaten Situbondo dengan upah buruh Rp 2.335.209.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Lokomotif Kereta Kertanegara Mogok di Kediri, Perjalanan Molor 151 Menit
Lokomotif Kereta Kertanegara Mogok di Kediri, Perjalanan Molor 151 Menit
Surabaya
BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem di Surabaya dan 38 Kota/Kabupaten di Jawa Timur Mulai 11–20 Desember 2025
BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem di Surabaya dan 38 Kota/Kabupaten di Jawa Timur Mulai 11–20 Desember 2025
Surabaya
Detik-detik Copet Beraksi di Stasiun Gubeng, KAI: Wajah Pelaku Sudah Teridentifikasi
Detik-detik Copet Beraksi di Stasiun Gubeng, KAI: Wajah Pelaku Sudah Teridentifikasi
Surabaya
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Surabaya
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
Surabaya
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Surabaya
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Surabaya
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Surabaya
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
Surabaya
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
Surabaya
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Surabaya
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Surabaya
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Surabaya
Khofifah Tinjau Pembangunan 2 Jembatan yang Ambruk di Lumajang, Pastikan Rampung 31 Desember
Khofifah Tinjau Pembangunan 2 Jembatan yang Ambruk di Lumajang, Pastikan Rampung 31 Desember
Surabaya
Antre 3 Jam di Pasar Murah Pemprov Jatim di Lumajang, Warga Pulang Tangan Kosong
Antre 3 Jam di Pasar Murah Pemprov Jatim di Lumajang, Warga Pulang Tangan Kosong
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau