PASURUAN, KOMPAS.com - Petugas dari Unit PPA Satreskrim Polres Pasuruan Kota mengamankan DMS (24), seorang pemuda asal Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan, Selasa (21/10/2025).
Ia ditangkap atas laporan dugaan pencabulan terhadap ASD (12), tetangganya.
Kasi Humas Polres Pasuruan Kota, Iptu Mintarta mengatakan, pencabulan ini terungkap setelah korban, ASD menceritakan kepada ibunya AS (43) terkait rasa sakit yang dialaminya di bagian vital.
Baca juga: Vonis 5 Tahun atas Kasus Pencabulan Pasien, Dokter Iril Titip Surat Haru untuk Istri dan Anak
ASD juga mengaku telah dicabuli oleh DMS. Keluarganya pun tidak terima atas perlakuan bejat tetangganya itu.
"Dari pengakuan korban itulah kemudian kasus ini terungkap," kata Mintarta, Selasa (21/10/2025).
Melihat aksi bejat tetangganya tersebut, AS kemudian melapor ke Ketua RT tempat tinggal kelurga korban.
Selanjutnya, ketua RT mempertemukan kedua belah pihak, AS dan keluarga DMS. Hasilnya, DMS mengakui sudah melakukan pencabulan terhadap ASD.
Mendengar pengakuan itu, AS tak terima perbuatan cabul tersebut. Selain mengeluhkan sakit fisik, ASD juga mengalami tekanan psikologis.
AS kemudian melaporkan dugaan pencabulan yang dilakukan DMS ke Polres Pasuruan Kota.
Baca juga: Pria di Maluku Lecehkan 65 Wanita, 8 di Antaranya Jadi Korban Pencabulan
Petugas Unit PPA langsung melakukan penyelidikan dengan memanggil sejumlah saksi.
Setelah sejumlah keterangan dan barang bukti dikantongi, petugas membekuk DMS di rumahnya.
"Berdasar hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik, pencabulan terjadi pada Selasa (14/10/2025) sekitar pukul 13.00 WIB di kamar rumah DMS," kata Mintarta.
Tersangka dijerat Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang