DENPASAR, KOMPAS.com – Gubernur Bali, I Wayan Koster dan Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa kembali memanggil manajemen Garuda Wisnu Kencana (GWK) guna mencari solusi dan menyepakati langkah hukum yang pasti.
Pertemuan di Gedung Jayasabha, Denpasar, pada Selasa (14/10/2025) petang itu menindaklanjuti suara masyarakat sekitar GWK yang keberatan atas penutupan akses jalan.
Koster menegaskan bahwa penyelesaian persoalan penutupan akses jalan di kawasan GWK, Ungasan, Kabupaten Badung, harus menempatkan kepentingan masyarakat sebagai prioritas utama.
Jalan tersebut sebelumnya digunakan untuk mobilitas masyarakat sehari-hari.
“Yang terpenting adalah kesepahaman bersama dan kepentingan masyarakat harus diutamakan. Sangat baik apabila dibuat kesepakatan secara legal formal, hitam di atas putih, antara Pemerintah dan GWK agar ada kepastian hukum," kata Koster, Rabu (15/10/2025).
Baca juga: Berlanjut, Pembongkaran Tembok Pembatas GWK Bakal Selesai Akhir Oktober
Dia meminta nantinya perjanjian tertulis agar disosialisasikan kepada masyarakat.
Dengan begitu masyarakat pun paham dan masalah ini menjadi lebih jelas dan tuntas.
Menurut Koster, langkah ini tidak hanya menyelesaikan persoalan akses jalan semata.
Tetapi juga untuk memastikan bahwa hubungan antara pengelola kawasan wisata dan masyarakat sekitar terjalin secara harmonis dan tetap bisa saling menghormati.
Baca juga: Pengantin Ungasan Lewat Semak-semak Saat Akses Jalan Ditembok GWK
Sementara itu, Adi Arnawa menegaskan bahwa pihaknya bersama Gubernur Bali telah mencapai kesepahaman dengan pihak pengelola GWK.
Ditetapkan bahwa akses jalan di sekitar kawasan GWK akan tetap bisa digunakan oleh masyarakat sebagaimana sebelumnya.
"Secara prinsip, pihak GWK sudah sepakat dengan apa yang kita harapkan, yaitu memberikan akses bagi masyarakat untuk tetap menggunakan jalan yang berada di kawasan GWK,” ujar Adi Arnawa.
Selanjutnya, kesepakatan tersebut akan dituangkan dalam bentuk perjanjian tertulis hitam di atas putih, yakni berupa perjanjian pinjam pakai lahan antara pihak GWK dan Pemerintah Kabupaten Badung.
Jadi lahan milik GWK yang selama ini difungsikan sebagai jalan umum akan tetap bisa digunakan masyarakat selama masih diperlukan.
“Dengan adanya perjanjian pinjam pakai ini, sudah jelas bahwa apa yang menjadi keinginan masyarakat di seputaran GWK dapat terwujud. Kami memastikan aspirasi masyarakat terpenuhi, dan persoalan yang berkembang selama ini dapat diselesaikan secara baik,” tegas Adi Arnawa.
Baca juga: Cerita Wayan Sumada Setahun Terkurung di Tanah Bali: Saya Lahir GWK Belum Ada
Komisaris Utama GWK Mayjen Purn. Sang Nyoman Suwisma membenarkan terkait kesepakatan itu.
"Dengan adanya kesepakatan hari ini (kemarin petang), silakan masyarakat memanfaatkan fasilitas sesuai dengan kesepakatan yang telah ditetapkan. Kami mendukung sepenuhnya penyelesaian yang baik dan berkeadilan,” ujar Suwisma.
Dengan adanya perjanjian formal, diharapkan seluruh pihak dapat menjalankan komitmen bersama berlandaskan hukum, sehingga tidak ada lagi polemik serupa di kemudian hari.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang