MALANG, KOMPAS.com - Polisi menangkap terduga pelaku pembunuhan perempuan bernama Ponimah (42), warga Desa Druju, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang, Jawa Timur.
Ponimah ditemukan tewas terkubur di lahan tebu di Desa Sumberejo, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang, pada Senin (13/10/2025) malam. Ada bekas luka bakar di tubuhnya.
Terduga pelakunya adalah FA (54), warga Desa Krebet, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang. Ia adalah suami siri dari korban.
Baca juga: Istri Yai Mim Diperiksa Terkait Laporan Penistaan Agama di Mapolresta Malang Kota
Kasat Reskrim Polres Malang, AKP Muchammad Nur mengatakan, motif pembunuhan itu belum diketahui jelas. Namun, Danang mengatakan, pembunuhan itu karena masalah pribadi antara pelaku dan korban.
"Anggota hingga saat ini masih memperdalam motif dan kronologi lengkap kejadian tersebut," ungkapnya.
Baca juga: Jenazah Perempuan Ditemukan Terkubur di Kebun Tebu Malang, Sebagian Tubuhnya Terbakar
Nur menduga bahwa kasus tersebut merupakan pembunuhan berencana.
“Saat ini, kami juga masih menunggu hasil otopsi dari Rumah Sakit Saiful Anwar Malang,” jelas Nur.
Sebelumnya, Nur mengatakan, korban dilaporkan hilang oleh keluarganya pada Sabtu (11/10/2025).
"Setelah dilakukan pencarian, korban ditemukan dalam kondisi hangus terbakar di area kebun tebu pada Senin (13/10/2025) malam," ujarnya.
Dugaan sementara, korban diduga dibunuh di rumah pelaku di wilayah Bululawang pada Sabtu Malam. Kemudian jasadnya dibawa ke kebun tebu di kawasan Desa Sumberejo, Kecamatan Gedangan, menggunakan mobil truk.
"Lalu di sana, korban dibakar lalu dikubur untuk menghilangkan jejak,” bebernya.
Selain terduga pelaku, beberapa barang bukti juga diamankan polisi. Meliputi truk Mitsubishi warna kuning, balok kayu, handuk merah, dan pakaian korban.
"Dugaan pembunuhan yang dilakukan pelaku ini berhasil kami identifikasi dari hasil olah TKP, keterangan saksi, serta rekaman CCTV yang merekam kendaraan truk kuning milik pelaku melintas menuju lokasi kejadian," bebernya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenai Pasal 340 subsider 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang