Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenag Jombang Ingatkan Puluhan Ponpes Masih Belum Tercatat Resmi

Kompas.com, 9 Oktober 2025, 16:39 WIB
Bilal Ramadhan

Editor

JOMBANG, KOMPAS.com - Pondok pesantren (ponpes) yang ada di wilayah Kabupaten Jombang diingatkan untuk segera mengurus izin operasional.

Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Jombang menngungkapkan, masih ada puluhan pesantren yang belum tercatat secara resmi.

Baca juga: Kementerian PUPR Tinjau Bangunan Ponpes Denanyar Jombang yang Berusia 1 Abad

Kasi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag Jombang, Muhammad Agus Salim, mengungkapkan ada 39 pondok yang masih dalam proses pengurusan izin.

Dari total puluhan pondok pesantren yang masih mengajukan proses izin, belum diketahui data resmi pasti, berapa jumlah Pondok Pesantren di Kabupaten Jombang yang terdapat di Kemenag Kabupaten Jombang.

“Yang belum berizin itu yang baru proses izin, jumlahnya sekitar 39. Kami harapkan pondok-pondok tersebut segera melengkapi proses perizinan,” kata Agus saat mendampingi Direktur Jenderal (Dirjen) Cipta Karya PUPR, Dewi Chomistriana di Pondok Pesantren Mambaul Ma’arif Denanyar, Jombang, Kamis (9/10/2025).

Baca juga: 1.259 Ton Reruntuhan Ponpes Al Khoziny di TPA Jabon Sidoarjo Dijaga Ketat Petugas

Menurut Agus, keberadaan izin sangat penting karena berkaitan langsung dengan validitas data nasional pesantren yang terdaftar di Education Management Information System (Emis).

“Kalau datanya tidak masuk Emis, otomatis tidak diakui. Misalnya ada seribu pondok di Jombang, tapi yang terdata tidak sampai seribu, berarti yang lainnya tidak tercatat secara resmi,” ujarnya melanjutkan.

Agus menambahkan, urusan pembangunan fisik pondok tidak berada di bawah kewenangan Kemenag.

“Kalau pembangunan gedung, pengawasan bukan wilayah kami. Kami hanya fokus pada aspek pendidikan dan bantuan renovasi, bukan pendirian gedung baru,” pungkasnya.

Dari sisi infrastruktur, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) juga mulai menaruh perhatian terhadap keamanan bangunan pesantren.

Baca juga: Cegah Tragedi Al Khoziny Terulang, Kemenag Trenggalek Minta Pembangunan Ponpes Libatkan PUPR

Sebelumnya diberitakan, Direktur Jenderal (Dirjen) Cipta Karya PUPR, Dewi Chomistriana, meninjau langsung kondisi fisik bangunan di Pondok Pesantren Mambaul Ma’arif Denanyar, Kecamatan Jombang, Kamis (9/10/2025).

Dewi menjelaskan, kunjungan tersebut merupakan tindak lanjut dari instruksi Presiden Prabowo Subianto yang meminta agar keamanan dan kelayakan bangunan pondok di seluruh Indonesia diperiksa secara menyeluruh.

“Ini perintah langsung dari Presiden. Kami ingin memastikan bangunan di lingkungan pesantren aman dan layak digunakan,” kata Dewi usai peninjauan.

Baca juga: Bakal Periksa Pimpinan Ponpes Al Khoziny, Kapolda Jatim: Semua Sama di Mata Hukum

Dalam kunjungan itu, tim PUPR juga memeriksa sejumlah bangunan tua yang berusia lebih dari satu abad serta proyek pembangunan asrama putri dan fasilitas sanitasi baru di dalam kompleks pesantren.

“Bangunan lama masih tampak kokoh, tapi harus tetap dicek secara teknis agar hasilnya lebih akurat,” ujarnya.

Terkait rencana peningkatan aula utama menjadi dua lantai, Dewi menyarankan agar rencana itu dievaluasi ulang.

Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Kemenag Jombang : Puluhan Ponpes Belum Tercatat Resmi, Masih Urus Perizinan.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Bus Wisatawan Jadi Tawanan Warga Lokal di Banyuwangi Gara-gara Tak Bayar Rp 150.000
Bus Wisatawan Jadi Tawanan Warga Lokal di Banyuwangi Gara-gara Tak Bayar Rp 150.000
Surabaya
Residivis Pencurian Ternak Serang Polisi Pakai Parang, Pelaku Tewas Tertembak
Residivis Pencurian Ternak Serang Polisi Pakai Parang, Pelaku Tewas Tertembak
Surabaya
Pemkot Surabaya Bakal Gelar Acara Galang Dana untuk Korban Banjir Sumatera
Pemkot Surabaya Bakal Gelar Acara Galang Dana untuk Korban Banjir Sumatera
Surabaya
Sikapi Polemik PBNU, Pengasuh Pesantren Tebuireng Ingatkan soal Pentingnya Musyawarah dan Qanun Asasi
Sikapi Polemik PBNU, Pengasuh Pesantren Tebuireng Ingatkan soal Pentingnya Musyawarah dan Qanun Asasi
Surabaya
Lokomotif Kereta Kertanegara Mogok di Kediri, Perjalanan Molor 151 Menit
Lokomotif Kereta Kertanegara Mogok di Kediri, Perjalanan Molor 151 Menit
Surabaya
BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem di Surabaya dan 38 Kota/Kabupaten di Jawa Timur Mulai 11–20 Desember 2025
BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem di Surabaya dan 38 Kota/Kabupaten di Jawa Timur Mulai 11–20 Desember 2025
Surabaya
Detik-detik Copet Beraksi di Stasiun Gubeng, KAI: Wajah Pelaku Sudah Teridentifikasi
Detik-detik Copet Beraksi di Stasiun Gubeng, KAI: Wajah Pelaku Sudah Teridentifikasi
Surabaya
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Surabaya
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
Surabaya
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Surabaya
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Surabaya
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Surabaya
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
Surabaya
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
Surabaya
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau