PAMEKASAN, KOMPAS.com - Bea Cukai Madura bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menyita rokok ilegal di sebuah toko milik warga Kecamatan Pasean, Pamekasan, Jawa Timur, Selasa (7/10/2025).
Sejumlah petugas bea cukai dan anggota Satpol PP terlihat keluar dari toko berukuran kecil tersebut, yang tidak lebih dari 2,5 meter.
Mereka membawa barang bukti berupa rokok ilegal yang terbungkus plastik berwarna kuning dan hitam.
Safraji, seorang warga berusia 43 tahun yang berada di lokasi, mengonfirmasi adanya penggerebekan tersebut.
Baca juga: Kiai Jatim Dukung Menkeu Purbaya Berantas Rokok Ilegal
"Saat itu saya lewat di sana, ramai. Ada petugas Bea Cukai dan Satpol PP," ujarnya.
Safraji juga mengira jumlah rokok yang disimpan pemilik toko cukup banyak.
"Tapi hanya dua kantong plastik berukuran sedang. Itu pun tidak penuh isinya dibawa orang berseragam bea cukai," ungkapnya.
Megatruh Yoga Brata, Pejabat Fungsional Ahli Pertama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) C Madura, membenarkan adanya penyitaan tersebut.
"Iya mas, kemarin kami menemani Satpol PP mengecek toko kecil. Apakah mereka menjual rokok ilegal," katanya.
Megatruh menjelaskan bahwa penindakan ini bukan sepenuhnya dari bea cukai, melainkan merupakan tindak lanjut dari imbauan Satpol PP terkait kewajiban realisasi anggaran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
Baca juga: Bea Cukai Madiun Tangkap Truk Pengangkut 80.000 Bungkus Rokok Ilegal di Tol Madiun-Surabaya
"Karena Satpol PP tidak bisa melakukan penindakan, jadi harus ada dari bea cukai yang menemani," tambahnya.
Ketika ditanya mengenai jumlah barang bukti rokok ilegal yang diamankan, Megatruh tidak merinci angka pasti.
"Hanya sedikit mas. Kami lebih pada imbauan saja," katanya.
Mengenai tindak lanjut terhadap temuan rokok ilegal di toko kecil tersebut dan kemungkinan penyelidikan ke pihak pabrik, Megatruh mengaku belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut.
"Ini murni kegiatan Satpol PP. Kami hanya ikut saja," tegasnya.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pamekasan, Mohammad Yusuf Wibiseno, juga membenarkan adanya penyitaan rokok ilegal di Kecamatan Pasean.
Namun, ia enggan memberikan keterangan lebih perinci.
"Saya kurang tahu rinciannya, langsung ke Pak Ainur," ucapnya.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang