JOMBANG, KOMPAS.com - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Jombang, Jawa Timur, melakukan pendataan ulang dan pengecekan kondisi kelayakan bangunan pondok pesantren, pasca-tragedi ambruknya bangunan mushala di Pondok Pesantren Al Khoziny, Sidoarjo, Jawa Timur.
Kepala Kemenag Kabupaten Jombang, Muhadjir mengatakan, pihaknya masih menunggu instruksi dari pemerintah pusat terkait evaluasi gedung pesantren.
Namun, pihaknya sejak beberapa hari lalu telah menerjunkan tim untuk melakukan monitoring ke pesantren yang ada di Kabupaten Jombang.
Baca juga: Sosok Santri Al Khoziny Asal Gresik yang Dimakamkan di Lamongan di Mata Keluarga
“Sekarang ini teman-teman sedang melakukan monitoring dan pendataan,” kata Muhadjir saat ditemui Kompas.com di Kantor Kemenag Jombang, Rabu (8/10/2025).
Ia mengakui, pendataan dan pengecekan ulang kondisi kelayakan pesantren dilakukan sebagai antisipasi pasca-tragedi ambruknya bangunan mushala di Pondok Pesantren Al Khoziny.
“Karena apa, karena kami tidak ingin di Kabupaten Jombang ada kasus yang sama seperti yang kemarin terjadi di Pondok Pesantren Al Khoziny Sidoarjo,” ujar Muhadjir.
Baca juga: Tragedi Ponpes Al Khoziny, AHY Dukung Pembentukan Satgas Penataan Pesantren
Ia mengungkapkan, pendataan dan pengecekan kelayakan menyasar pada pesantren yang telah terdata dan memiliki izin operasional, pesantren yang tidak terdata, maupun pesantren yang sudah terdata tetapi tidak memiliki izin operasional.
Muhadjir menyebutkan, jumlah pesantren di Kabupaten Jombang yang telah terdata secara resmi dan memiliki izin operasional sebanyak 235 pondok pesantren.
Namun, sejauh ini masih cukup banyak pondok pesantren di Kabupaten Jombang yang tidak terdata maupun tidak memiliki izin operasional.
“Pondok pesantren yang terdaftar di EMIS ada 235 pesantren. Dari data itu, kita sudah melakukan pemantauan, kondisinya memang layak,” katanya.
“Yang kita khawatirkan justru pondok pesantren yang tidak terdaftar dan tidak memiliki izin operasional. Data pastinya kami masih belum tahu, tapi jumlahnya cukup banyak,” tambah Muhadjir.
Dijelaskan, dari beberapa pesantren yang tidak terdata dan tidak memiliki izin operasional, ada yang terkendala persyaratan, serta ada juga yang tidak mau mengurus perizinan.
“Belum terdaftar karena ada yang belum memenuhi persyaratan, dan ada juga yang memang sejak awal tidak mau mengajukan izin operasional,” kata Muhadjir.
Dalam kesempatan itu, Muhadjir juga mengungkap kondisi dari empat Ponpes besar di Kabupaten Jombang, yang telah memiliki izin operasional dan bangunannya memenuhi kelayakan.
Keempat pesantren tersebut, yakni Pesantren Tebuireng, Pesantren Mambaul Ma’arif Denanyar, Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, serta Pesantren Darul Ulum Rejoso.
“Kalau untuk empat pondok pesantren besar, yakni Tebuireng, Tambakberas, Denanyar, dan Rejoso, izin operasionalnya sudah selesai semua. Kelayakannya juga aman,” kata Muhadjir.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang