MALANG, KOMPAS.com - Polresta Malang Kota menjamin tidak akan tebang pilih dalam menangani kasus eks dosen UIN Maulana Malik Ibrahim Malang yakni Imam Muslimin atau dikenal Yai Mim, dengan tetangganya Sahara.
Kepolisian menegaskan bahwa proses hukum berjalan untuk kedua belah pihak yang saling melapor.
Polresta Malang Kota melalui Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdiyanto, memberikan keterangan pada Rabu (8/10/2025) mengenai pemeriksaan yang telah dijalani Yai Mim.
"Saudara Imam Muslimin telah kami periksa sebagai saksi pelapor pada Selasa (7/10/2025). Pemeriksaan berlangsung intensif di ruang Satreskrim," ujar Yudi, Rabu (8/10/2025).
Baca juga: Meski Sudah Didamaikan Dedi Mulyadi, Perseteruan Yai Mim dan Tetangga Tetap Berlanjut ke Meja Hijau
Pemeriksaan terhadap Yai Mim tidak hanya berhenti pada aduan awal.
Dalam kesempatan yang sama, Yai Mim secara resmi menambahkan dua laporan baru yang kini juga menjadi fokus penyelidikan kepolisian.
"Benar, kami telah menerima dua laporan tambahan dari pihak Imam Muslimin, yaitu terkait dugaan tindak persekusi dan dugaan penistaan agama. Seluruh laporan ini sudah masuk dalam tahap penyelidikan," kata dia.
Baca juga: Eks Dosen UIN Malang Yai Mim Diperiksa 2 Jam Bawa 40 Alat Bukti Konten Video Tetangganya
Penambahan dua laporan ini mengindikasikan bahwa kompleksitas kasus semakin meningkat dan tidak lagi terbatas pada saling tuding di ranah personal.
Di sisi lain, Polresta Malang Kota juga telah menerima laporan dari pihak Sahara yang ditujukan kepada Yai Mim.
Namun, hingga saat ini, Sahara belum menjalani pemeriksaan.
"Laporan dari pihak Ibu Sahara sudah kami terima. Namun, kami masih menunggu konfirmasi kesiapan dari yang bersangkutan untuk dapat kami mintai keterangan sebagai saksi pelapor," ujarnya.
Menanggapi potensi opini publik yang dapat terbelah, Yudi menegaskan bahwa Polresta Malang Kota akan menangani kasus ini dengan imparsialitas penuh.
Ia menjamin tidak akan ada keberpihakan dalam proses hukum yang berjalan.
"Kami menangani setiap laporan dari masyarakat secara profesional, transparan, dan akuntabel. Kami pastikan tidak ada tebang pilih. Sikap kami dalam perkara ini adalah murni penegakan hukum berdasarkan fakta dan bukti yang ada," kata dia.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang