Editor
SURABAYA, KOMPAS.com - Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Jawa Timur mengungkap enam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan jaringan narkoba selama periode Juli hingga September 2025 dengan total aset yang disita mencapai Rp 30,1 miliar.
"Barang bukti yang diamankan, antara lain sabu seberat 199,5 kilogram, ganja sebanyak 46,8 kilogram, tembakau gorila 306 gram, ekstasi 48.402 butir, dan okerbaya atau obat keras berbahaya sebanyak 2,9 juta butir," kata Kepala Bidang Humas Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Jules Abraham Abast dalam konferensi pers di Surabaya, Senin (6/10/2025).
Abast mengatakan, dalam periode Juli–September 2025, Direktorat Reserse Narkoba Polda Jatim bersama kepolisian resor (polres) jajaran juga mengungkap 1.757 kasus penyalahgunaan narkoba dan menangkap 2.248 orang tersangka.
"Kami juga berhasil mengungkap enam kasus tindak pidana pencucian uang atau TPPU yang berkaitan dengan jaringan narkoba. Dengan nilai aset yang disita mencapai sekitar Rp 30,1 miliar," ujarnya.
Baca juga: Positif Narkoba, Agus Black Hoe Budianto Mundur dari DPRD Jatim
Menurut Abast, capaian ini merupakan hasil kerja keras jajaran Ditresnarkoba yang mendapat dukungan masyarakat luas.
Pihaknya akan menindak tegas para pelaku kejahatan narkoba dan menutup ruang gerak jaringan di tingkat lokal, nasional, maupun internasional.
"Kami juga terus memperkuat kerja sama lintas instansi untuk memastikan bahwa upaya penegakan hukum ini memberikan efek jera serta melindungi masyarakat dari dampak buruk narkoba," katanya.
Sementara itu, Direktur Resnarkoba Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Robert Da Costa mengatakan, penyitaan barang bukti signifikan dilakukan jajaran Polres Malang sebanyak 4 kilogram sabu dan 15 kilogram ganja, serta Polrestabes Surabaya yang menyita 43,8 kilogram sabu dan 40 ribu butir ekstasi.
"Ini jaringannya Kalimantan dan Jawa Timur," kata Robert Da Costa.
Baca juga: Puluhan Pengedar dan Pecandu Ditangkap, Lebih 1.000 Orang Selamat dari Narkoba
Dari total aset TPPU yang berhasil diamankan tersebut, sebanyak Rp 24,6 miliar merupakan hasil pengungkapan di tingkat Polda Jatim dan sisanya, Rp 5,9 miliar hasil operasi polres jajaran.
Aset-aset itu berupa kendaraan bermotor, mobil, barang elektronik, barang berharga, hingga tanah.
"Nilai aset yang sudah berhasil diamankan sebesar Rp 30,1 miliar. Untuk tingkat polda Rp 24,6 miliar, kemudian di polres jajaran sisanya ya kurang lebih Rp 5,9 miliar," ujarnya.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang