SURABAYA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) kembali meluncurkan program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor.
Program ini akan berlangsung mulai 1 Oktober hingga 30 November 2025 sebagai bagian dari perayaan hari jadi ke-80 Jatim.
Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa, menjelaskan bahwa program pemutihan ini merupakan kelanjutan dari program serupa yang telah dilaksanakan pada Juli hingga Agustus 2025.
Baca juga: Bali Hadirkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan hingga 22 November 2025
"Sekarang dilanjutkan untuk memperingati Hari Jadi Jatim ke-80 mulai 1 Oktober besok hingga 30 November 2025," ungkapnya dalam keterangan resmi pada Selasa (30/9/2025).
Program ini mencakup penghapusan sanksi administratif keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Selain itu, program ini juga menyediakan pembebasan pengenaan PKB progresif dan tunggakan PKB untuk tahun 2024 dan sebelumnya.
Pembebasan tunggakan PKB tahun 2024 dan sebelumnya khusus ditujukan bagi kendaraan roda dua yang terdaftar atas nama penerima program Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) atau Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Selain itu, program ini juga berlaku untuk kendaraan roda dua yang digunakan sebagai ojek online dan kendaraan roda tiga untuk usaha.
Baca juga: Pemutihan Pajak Kendaraan di Banten Berlaku sampai 31 Oktober 2025
Khofifah berharap program ini dapat mengurangi beban perekonomian masyarakat serta meningkatkan ketertiban administrasi pajak kendaraan bermotor di Jawa Timur.
"Jadi manfaatnya ganda, untuk meringankan beban ekonomi rakyat, sekaligus untuk penataan administrasi," ujarnya.
Berdasarkan proyeksi, kebijakan ini diperkirakan akan dimanfaatkan oleh lebih dari 1,123 juta objek pajak, dengan nilai pembebasan mencapai Rp 1,553 miliar.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang