Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

SPPG Bangkalan Buat MoU Sekolah Ganti Ompreng Hilang dan Larang Publikasi MBG Basi, Cabdindik Minta Revisi

Kompas.com, 29 September 2025, 12:42 WIB
Yulian Isna Sri Astuti,
Andi Hartik

Tim Redaksi

BANGKALAN, KOMPAS.com - Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, diduga membuat Memorandum of Understanding (MoU) yang memberatkan pihak sekolah. Cabang Dinas Pendidikan (Cabdindik) Jawa Timur Wilayah Bangkalan langsung meminta agar nota kesepakatan itu direvisi.

Kepala Cabdindik Bangkalan, Pinky Hidayati mengatakan, pihaknya meminta agar MoU yang dibuat oleh SPPG bisa dilakukan penyesuaian agar tidak memberatkan pihak sekolah.

Terdapat dua poin yang menjadi sorotan. Yakni, adanya klausul yang menyatakan bahwa sekolah harus melakukan penggantian ompreng senilai Rp 80.000 jika ompreng itu hilang ataupun rusak.

Baca juga: Jalan Berbatu di Perbukitan, Mobil MBG di Bangkalan Mogok, Siswa Bantu Angkut Kotak Makan ke Sekolah

Menurut Pinky, poin tersebut memberatkan sekolah. Apalagi, sekolah tidak memiliki anggaran khusus untuk hal tersebut.

"Kami meminta agar klausul penggantian alat makan seharga Rp 80.000 itu dihilangkan," ujarnya, Senin (29/9/2025).

Baca juga: Siswa di Bangkalan Bungkus MBG, Wali Murid: Anak-anak Kurang Suka Makanannya

Klausul tersebut lalu diganti. Sehingga jika terjadi kerusakan atau kehilangan alat makan, maka pihak sekolah akan melakukan musyawarah dengan SPPG.

"Awalnya, seluruh kerusakan dan kehilangan menjadi tanggung jawab penuh lembaga. Akhirnya berubah menjadi setiap pihak bertanggung jawab menjaga dan apabila terjadi kerusakan atau hilang bisa dimusyawarahkan," imbuhnya.

Selain itu, poin lain yang menjadi keberatan pihak Cabdindik yakni tentang klausul adanya larangan pihak sekolah mempublikasikan Makan Bergizi Gratis (MBG) yang basi, rusak, keracunan dan lainnya sebelum adanya klarifikasi dari pihak SPPG.

"Yang menjadi pertanyaan kami, pihak sekolah itu siapa saja? Kalau hanya kepala sekolah dan guru saya bisa pastikan bisa mengedepankan musyawarah. Namun untuk siswa dan wali murid, sekolah tidak bisa mengikat," ungkapnya.

Sehingga, pihaknya meminta agar klausul tersebut direvisi menjadi agar nantinya jika siswa ataupun wali murid mempublikasikan masalah yang ada di program MBG, tidak dikenai sanksi.

"Kami tidak mau anak menjadi bermasalah karena memviralkan itu. Harapan saya, kalau pun ada ikatan untuk tidak memposting biarlah melekat di kepsek dan guru serta tidak mengikat anak dan orangtua," imbuhnya.

"Kewenangan sekolah untuk mengikat anak dan orangtua itu menurut kami sudah terlalu jauh dan melanggar privasi," tambahnya.

Menurutnya, anak dan orangtua memiliki hak melakukan publikasi. Apalagi, jika anak mengalami adanya perubahan kondisi tubuh usai menyantap MBG ataupun mengalami peristiwa lainnya.

Sementara itu, Koordinator Wilayah SPPG Bangkalan, Ivan Mahardika Yusuf, tidak merespons saat dihubungi Kompas.com melalui telepon maupun pesan WhatsApp terkait MoU yang dianggap memberatkan pihak sekolah itu.

Sebelumnya, menu MBG basi dan berulat ditemukan saat didistribusikan ke siswa di Bangkalan.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Bus Wisatawan Jadi Tawanan Warga Lokal di Banyuwangi Gara-gara Tak Bayar Rp 150.000
Bus Wisatawan Jadi Tawanan Warga Lokal di Banyuwangi Gara-gara Tak Bayar Rp 150.000
Surabaya
Residivis Pencurian Ternak Serang Polisi Pakai Parang, Pelaku Tewas Tertembak
Residivis Pencurian Ternak Serang Polisi Pakai Parang, Pelaku Tewas Tertembak
Surabaya
Pemkot Surabaya Bakal Gelar Acara Galang Dana untuk Korban Banjir Sumatera
Pemkot Surabaya Bakal Gelar Acara Galang Dana untuk Korban Banjir Sumatera
Surabaya
Sikapi Polemik PBNU, Pengasuh Pesantren Tebuireng Ingatkan soal Pentingnya Musyawarah dan Qanun Asasi
Sikapi Polemik PBNU, Pengasuh Pesantren Tebuireng Ingatkan soal Pentingnya Musyawarah dan Qanun Asasi
Surabaya
Lokomotif Kereta Kertanegara Mogok di Kediri, Perjalanan Molor 151 Menit
Lokomotif Kereta Kertanegara Mogok di Kediri, Perjalanan Molor 151 Menit
Surabaya
BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem di Surabaya dan 38 Kota/Kabupaten di Jawa Timur Mulai 11–20 Desember 2025
BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem di Surabaya dan 38 Kota/Kabupaten di Jawa Timur Mulai 11–20 Desember 2025
Surabaya
Detik-detik Copet Beraksi di Stasiun Gubeng, KAI: Wajah Pelaku Sudah Teridentifikasi
Detik-detik Copet Beraksi di Stasiun Gubeng, KAI: Wajah Pelaku Sudah Teridentifikasi
Surabaya
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Surabaya
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
Surabaya
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Surabaya
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Surabaya
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Surabaya
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
Surabaya
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
Surabaya
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau