Anang menyebut pada awal pemeriksaan pasal yang disangkakan terhadap AFY ialah Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan. Akan tetapi setelahnya berubah menjadi Pasal 45A ayat (2) dan (3) jo Pasal 27 UU No. 19 Tahun 2016 tentang ITE.
Baru pada Selasa (23/9/2025) sekitar pukul 01.30 WIB, AFY resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Kediri Kota.
Menurut Anang, penetapan tersangka terhadap AFY tidak sah, karena dilakukan tanpa gelar perkara terbuka, tanpa pengawasan internal penyidik, serta tanpa uji forensik digital terhadap barang bukti.
“Penetapan tersangka tersebut bertentangan dengan Putusan MK No. 21/PUU-XII/2014, yang mewajibkan minimal dua alat bukti sah untuk penetapan tersangka,” tuturnya.
LBH AP Muhammadiyah Nganjuk berencana untuk menempuh langkah hukum terkait penahanan AFY. Di antaranya dengan mengajukan penangguhan penahanan terhadap AFY, hingga bakal menempuh praperadilan terkait sah atau tidaknya penangkapan, penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka, dan penahanan.
“Kami berencana meminta perlindungan hukum eksternal, baik ke Komnas HAM, Ombudsman RI, maupun Propam Polri, mengingat terdapat dugaan pelanggaran prosedur serius. Apalagi AFY ini masih berusia 19 tahun, dan berstatus pelajar SMA,” tutup Anang.
Dilansir dari laman resmi Polres Kediri Kota, hingga Selasa (23/9/2025) telah ada 51 orang yang ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus kerusuhan pada 30 Agustus 2025 lalu.
Kasat Reskrim Polres Kediri Kota, AKP Cipto Dwi Leksana, dalam konferensi pers di Gedung Rupatama Polres Kediri Kota, Selasa (23/9/2025), menyampaikan bahwa 51 tersangka tersebut terdiri 32 orang dewasa, dan 19 anak berhadapan hukum.
Sebanyak 46 tersangka dilakukan penahanan, sedangkan lima orang lainnya tidak ditahan karena ancaman pidana yang disangkakan di bawah 5 tahun.
Salah satu tersangka yang ditahan ialah AFY atau F, yang diduga memicu kerusuhan melalui ajakan di media sosial.
“Pelaku F (AFY) menyebarkan ajakan melalui akun media sosial, sehingga mengundang massa untuk ikut dalam aksi yang berakhir ricuh,” ungkap Cipto.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang