PROBOLINGGO, KOMPAS.com - Polisi menetapkan sopir bus berinisial AB (60), warga Kabupaten Jember, sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan sembilan orang di jalur Bromo.
Kapolres Probolinggo AKBP M Wahyudin Latif menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers di Mapolres Probolinggo pada Senin (22/9/2025) malam.
Menurut Latif, tersangka AB lalai saat mengemudikan bus pariwisata yang mengalami kecelakaan di jalur Desa Boto, Kecamatan Lumbang, Kabupaten Probolinggo, Minggu (14/9/2025).
"AB kami tetapkan sebagai tersangka. Dari hasil penyelidikan diketahui sopir tersebut lalai dan kurang memahami tata cara mengemudi," ujar Latif.
Baca juga: RSBS Jember Beri Trauma Healing kepada Korban Kecelakaan Maut di Bromo
Saat kejadian, sopir mengemudikan bus di jalur menurun dengan posisi porsneling di gigi 3, padahal seharusnya di gigi rendah.
Hal ini menyebabkan fungsi rem menjadi panas dan malfungsi.
Selain itu, sopir diduga terus-menerus melakukan pengereman yang membuat sistem rem menjadi panas dan tidak berfungsi maksimal.
"Kecepatan bus saat menabrak pembatas jalan sekitar 82 kilometer per jam, sehingga tabrakan keras tak dapat dihindari," ujar Latif.
Bodi kanan bus rusak parah, mengakibatkan sedikitnya sembilan penumpang dan pengendara motor meninggal dunia akibat kecelakaan.
Kapolres mengatakan, pemeriksaan terhadap belasan saksi telah dilakukan, meliputi kernet, pihak travel, saksi di TKP, penumpang, mekanik, dan ahli transportasi.
Baca juga: Belum Tahu Putrinya Meninggal, Riyanti Korban Kecelakaan Bromo Dirawat Intensif di RSBS Jember
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk bus pariwisata, STNK, SIM, dan sepeda motor.
Selain itu, polisi meminta Dinas PUPR melakukan pembangunan jalur darurat di jalur Bromo dan merekomendasikan Dinas Perhubungan untuk melakukan pengecekan kendaraan di wilayah tersebut.
Latif mengatakan, AB dijerat dengan Pasal 310 Ayat 1, 3, dan 4 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal enam tahun atau denda hingga Rp 12 juta.
Saat ini, tersangka masih menjalani pemeriksaan dan ditahan di Mapolres Probolinggo.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang