SURABAYA, KOMPAS.com - Polda Jawa Timur (Jatim) mencatat total kerugian akibat pengerusakan pos polisi, kantor polisi, dan gedung pemerintah daerah (pemda) dalam momen demonstrasi akhir Agustus mencapai Rp 256 miliar.
Pengerusakan, pembakaran, dan penjarahan ratusan pos serta kantor polisi hingga gedung pemda dilakukan oleh kelompok anarkistis saat aksi demonstrasi pada 29 Agustus-31 Agustus 2025.
Aksi tersebut terjadi di sejumlah daerah di Jawa Timur, di antaranya Surabaya, Sidoarjo, Malang Kota dan Kabupaten, Kediri Kota dan Kabupaten, serta Jember.
Baca juga: Polda Jatim Sita 11 Buku dari Tersangka Pembakaran Pos Lantas Waru Sidoarjo
“Jadi untuk total kerugian yang dari pihak pemda dan Polri ini lumayan ya, ada Rp 256 miliar sekian,” kata Kapolda Jatim, Irjen Nanang Avianto pada Kamis (18/9/2025).
Dari angka tersebut, didapati kerugian yang diterima pemda sebesar Rp 214 miliar.
Sementara itu, Polri rugi Rp 42 miliar. “Dan ini kan sebenarnya sayang sekali kalau harus dipakai ini (perbaikan). Ini kan bisa dipakai untuk hal yang lebih baik lagi,” kata dia.
Nanang berharap, masyarakat bisa bersikap bijak dalam menggunakan media sosial agar tidak terprovokasi.
Dia mengatakan, sebagian besar pelaku yang masih di bawah umur, atau hanya sekadar ikut-ikutan, bukan menyampaikan aspirasi.
“Kita harus bisa memfilter, mencari mana yang bisa ditiru dan mana yang tidak. Ini adalah tanggung jawab kita bersama. Kita harus sosialisasikan kepada masyarakat. Jangan mudah terprovokasi,” ujarnya.
Baca juga: Keluarga Korban Salah Tangkap usai Demo di Magelang Minta Perlindungan LPSK
Ia juga berharap masyarakat dapat memilah dampak negatif dan positif dalam penggunaan media sosial agar tidak menimbulkan korban dan kerusakan fasilitas umum.
“Dan ini dari beberapa anggota yang mengalami luka-luka. Akibat lemparan batu, akibat lemparan bom molotov, serpihan kaca. Dan masih banyak lagi yang harus terjadi pada saat peristiwa itu,” ujarnya.
Polda Jatim akan terus melakukan penyelidikan terkait kejadian kericuhan di wilayah tersebut melalui bukti-bukti video yang tersebar di media sosial.
“Dan kita bisa mengumpulkan semua bukti-bukti yang ada. Dan mudah-mudahan nanti akan bisa lebih mengerucut kepada siapa nih otak atau pelaku dari peristiwa ini,” katanya.
Dari aksi di sejumlah daerah, Polda Jatim menangkap 997 orang.
Penangkapan tersebut dilakukan selama proses penyelidikan, mulai dari 29 Agustus hingga 16 September 2025.
Sebanyak 997 orang tersebut terdiri dari 582 orang dewasa, 415 anak di bawah umur, dan sampai saat ini ada 682 orang dipulangkan, serta 315 orang menjalani proses hukum.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang