Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Langgar Aturan, Karnaval Sound Horeg di Banyuwangi Sebabkan Banyak Kerusakan

Kompas.com, 8 September 2025, 19:23 WIB
Fitri Anggiawati,
Andi Hartik

Tim Redaksi

BANYUWANGI, KOMPAS.com - Karnaval sound horeg di Desa Sempu, Kecamatan Sempu, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, yang digelar selama dua hari pada Sabtu-Minggu, 6-7 September 2025 menyebabkan sejumlah kerusakan fasilitas umum dan rumah warga.

Karnaval sound horeg itu diduga melanggar aturan karena para peserta menggunakan delapan subwoofer.

Acara yang digelar untuk memperingati HUT ke-80 Kemerdekaan RI itu pun menuai beragam komentar dari masyarakat.

Baca juga: Banyak Penjual Miras Saat Acara Karnaval Sound Horeg, Ini Respons Bupati Lumajang

Kepala Desa Sempu, Nanang Santoso membenarkan bahwa setidaknya ada tujuh titik yang mengalami kerusakan dan hal tersebut sudah ditindaklanjuti.

"Terkait kerusakan-kerusakan ringan sudah kami selesaikan pagi tadi," kata Nanang, Senin (8/9/2025).

Baca juga: Kades di Lumajang Mengamuk dan Tangkap 4 Penjual Miras Saat Karnaval Sound Horeg

Nanang membeberkan, bangunan yang mengalami kerusakan salah satunya adalah Puskesmas Sempu. Lampu pada gapura puskesmas itu mati dan diganti rugi Rp 150.000.

Ganti rugi dengan nilai yang sama juga diberikan kepada kafe yang lampunya juga mati akibat getaran sound horeg.

Ganti rugi paling besar diberikan kepada warga bernama Edi Sutinon dengan nilai ganti rugi yang diberikan sebesar Rp 500.000. Sebab, pom mini miliknya rusak. LCD pom mini lepas dan CPU korslet.

Sejumlah rumah warga juga mengalami kerusakan berupa dinding rontok, plafon teras rontok dan etalase pecah. Pemilik rumah itu mendapatkan ganti rugi bervariasi antara Rp 150.000 hingga Rp 250.000.

"Yang mengganti pemdes, peserta dan panitia," tutur Nanang.

Sementara itu, dari 26 peserta karnaval sound horeg, sebagian besar diduga tak mematuhi aturan surat keputusan bersama (SKB) Forkopimda Banyuwangi yang membatasi penggunaan hanya enam subwoofer. Diduga para peserta menggunakan delapan subwoofer.

Terkait hal tersebut, Nanang tak menampik dan mengatakan bahwa pihaknya sejak awal sudah menyampaikan ke peserta untuk menaati peraturan yang sudah disepakati oleh Forkompinda.

"Dan ditandatangani semua para peserta dalam surat pernyataan," jelas Nanang.

Dengan kerugian yang ditimbulkan, Nanang menyebut bahwa pihaknya akan memberikan peringatan kepada peserta yang melanggar aturan.

"Karena jelas ada syarat dan ketentuan. Dan kita akan evaluasi untuk kegiatan tahun-tahun berikutnya," tandasnya.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Harapan Para Tukang Becak Lansia asal Kota Pasuruan Penerima Becak Listrik: Semoga Diminati seperti Ojek Online
Harapan Para Tukang Becak Lansia asal Kota Pasuruan Penerima Becak Listrik: Semoga Diminati seperti Ojek Online
Surabaya
Pegawai Honorer RSUD Kota Blitar yang Curi Perhiasan Emas Bergaji Rp 3 Juta Lebih
Pegawai Honorer RSUD Kota Blitar yang Curi Perhiasan Emas Bergaji Rp 3 Juta Lebih
Surabaya
Syukur Aziz Jalani Hidup dengan Upah Rp 1.300 per Barang sebagai Kurir Paket
Syukur Aziz Jalani Hidup dengan Upah Rp 1.300 per Barang sebagai Kurir Paket
Surabaya
Hujan Deras, Tanah Longsor Timpa Rumah Warga di Madiun
Hujan Deras, Tanah Longsor Timpa Rumah Warga di Madiun
Surabaya
Pegawai Honorer RSUD Kota Blitar Jual Emas Curian untuk Beli Ponsel dan Cincin
Pegawai Honorer RSUD Kota Blitar Jual Emas Curian untuk Beli Ponsel dan Cincin
Surabaya
3 Bulan 111 Siswa SDN Tamberu 2 Telantar di Tenda, Solusi Bangun Gedung Baru
3 Bulan 111 Siswa SDN Tamberu 2 Telantar di Tenda, Solusi Bangun Gedung Baru
Surabaya
Pemkot Surabaya Berencana Bongkar Kampung Taman Pelangi Bulan Ini
Pemkot Surabaya Berencana Bongkar Kampung Taman Pelangi Bulan Ini
Surabaya
Hama Anjing Tanah Serang Tanaman Padi di Sumenep, Petani Merugi
Hama Anjing Tanah Serang Tanaman Padi di Sumenep, Petani Merugi
Surabaya
Beda Kecepatan, Proses Hukum Ambruknya Ponpes Al Khoziny Vs Kebakaran Terra Drone
Beda Kecepatan, Proses Hukum Ambruknya Ponpes Al Khoziny Vs Kebakaran Terra Drone
Surabaya
Air Pasang Laut Perparah Kondisi Banjir 5 Kecamatan di Sidoarjo
Air Pasang Laut Perparah Kondisi Banjir 5 Kecamatan di Sidoarjo
Surabaya
Cerita Kurir Paket di Sumenep, Bawa Marmut, Ikan Hidup, hingga Besi 3 Meter
Cerita Kurir Paket di Sumenep, Bawa Marmut, Ikan Hidup, hingga Besi 3 Meter
Surabaya
Kisah Akbar, Mahasiswa yang Menyambi Kerja Jadi Kurir Tiga Lini
Kisah Akbar, Mahasiswa yang Menyambi Kerja Jadi Kurir Tiga Lini
Surabaya
3 Rumah Hancur akibat Ledakan Bahan Petasan di Pacitan, 5 Orang Terluka
3 Rumah Hancur akibat Ledakan Bahan Petasan di Pacitan, 5 Orang Terluka
Surabaya
Ratusan Desa Rawan Bencana, BPBD Sumenep Susun Panduan Penanggulangan
Ratusan Desa Rawan Bencana, BPBD Sumenep Susun Panduan Penanggulangan
Surabaya
33 Lembaga Zakat Jatim Kirim 103 Ton Bantuan ke Bencana Sumatera
33 Lembaga Zakat Jatim Kirim 103 Ton Bantuan ke Bencana Sumatera
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau