Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tidak Kantongi Izin, 15 Truk Pengangkut Sound Horeg di Blitar Ditilang

Kompas.com, 29 Agustus 2025, 15:22 WIB
Bilal Ramadhan

Editor

Sumber Antara

BLITAR, KOMPAS.com - Aparat Kepolisian Resor Kota (Polresta) Blitar, Jawa Timur, menilang 15 truk pengangkut sound horeg di Desa Kedawung, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar.

Kapolres Blitar Kota AKBP Titus Yudho Uly mengemukakan polisi melakukan penertiban kegiatan tersebut setelah mendapatkan aduan dari warga yang masuk ke call center. Warga merasa terganggu dengan kegiatan tersebut.

"Kegiatan ini awalnya pengaduan masyarakat. Jadi ada masyarakat yang menghubungi call center, mereka terganggu dengan kegiatan tersebut dan kami menindaklanjutinya. Jadi, ini dasarnya aduan masyarakat," kata Kapolres Blitar Kota, Kamis malam.

Baca juga: Genteng Warga di Kediri Rontok Akibat Sound Horeg, Satgas Evaluasi Gelaran Pawai

Kegiatan karnaval sound atau sound horeg tersebut diadakan di Desa Kedawung, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar, Rabu (27/8) malam.

Ada setidaknya 15 truk pengangkut sound yang diberikan tilang.

Kapolres menyebut, tilang dilakukan karena mereka menyalahi aturan dengan tidak mengantongi izin kegiatan tersebut.

Menurut dia, dari polisi sudah memberikan surat bahwa tidak memberikan izin acara tersebut. Surat bahkan sudah ditembuskan ke pihak desa.

Nyatanya, kegiatan itu tetap berlangsung sehingga diberikan surat tilang.

"Izin acara tersebut tidak ada dan surat yang menerangkan tidak diberikan izin sudah diantarkan ke desa," kata dia.

Baca juga: Anomali Sound Horeg, Kini Muncul Sound Bisu di Banyuwangi

Kapolres juga menambahkan dari hasil pemeriksaan banyak sopir truk yang tidak mempunyai SIM.

Selain itu, ada indikasi banyak yang mabuk yang tercium dari aroma saat dekat dengan mereka.

"Ada indikasi banyak yang mabuk, kru, sopir. Yang tidak punya SIM juga ada. Ini tercium (mabuk) dari aroma. Makanya kami tindak. Dalam surat edaran juga tidak boleh ada minuman keras," kata dia.

Dalam kegiatan itu, Polres Blitar Kota juga mendata para sopir. Kendaraan juga diamankan karena menyalahi aturan.

Mereka juga tes urine, guna memastikan apakah menyalahgunakan narkoba atau tidak.

Polisi kemudian juga memanggil sopir bersangkutan setelah sebelumnya truk sempat ditahan. Polisi akhirnya mengizinkan truk dibawa oleh pemiliknya.

Baca juga: Rencana Karnaval Sound Horeg dalam Rangkaian Hari Jadi Kabupaten Pasuruan Timbulkan Polemik

Mereka juga diberikan edukasi terkait dengan aturan dari Gubernur Jatim yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bersama yang diterbitkan pada 6 Agustus 2025, yakni yang mengatur batasan desibel (maksimal 85 dB untuk kegiatan nonstatis seperti karnaval dan maksimal 120 dB untuk kegiatan statis seperti pertunjukan musik).

Selanjutnya, wajib izin keramaian dari kepolisian, lalu dimensi kendaraan pengangkut harus sesuai standar, serta larangan mematikan pengeras suara di tempat ibadah, rumah sakit, dan sekolah.

Namun Polres Blitar Kota juga menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan.

Mereka yang diberikan surat tilang juga harus tetap mengikuti prosedur yang berlaku.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Surabaya
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
Surabaya
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Surabaya
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Surabaya
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Surabaya
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
Surabaya
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
Surabaya
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Surabaya
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Surabaya
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Surabaya
Khofifah Tinjau Pembangunan 2 Jembatan yang Ambruk di Lumajang, Pastikan Rampung 31 Desember
Khofifah Tinjau Pembangunan 2 Jembatan yang Ambruk di Lumajang, Pastikan Rampung 31 Desember
Surabaya
Antre 3 Jam di Pasar Murah Pemprov Jatim di Lumajang, Warga Pulang Tangan Kosong
Antre 3 Jam di Pasar Murah Pemprov Jatim di Lumajang, Warga Pulang Tangan Kosong
Surabaya
Unair Terjunkan Bantuan Teknologi dan Tim Manajemen Bencana ke Sumatera
Unair Terjunkan Bantuan Teknologi dan Tim Manajemen Bencana ke Sumatera
Surabaya
Banjir Bandang Probolinggo, Puluhan Rumah dan 4 Jembatan Rusak, Ribuan Warga Terisolasi
Banjir Bandang Probolinggo, Puluhan Rumah dan 4 Jembatan Rusak, Ribuan Warga Terisolasi
Surabaya
Harapan Para Tukang Becak Lansia asal Kota Pasuruan Penerima Becak Listrik: Semoga Diminati seperti Ojek Online
Harapan Para Tukang Becak Lansia asal Kota Pasuruan Penerima Becak Listrik: Semoga Diminati seperti Ojek Online
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau