“S menemukan salah satu potongan tubuh kemudian dilaporkan ke Polsek Pacet kemudian Polsek melapor ke Polres,” ungkapnya.
Setelahnya, polisi melakukan investigasi dan olah TKP bersama anjing pelacak Polda Jatim.
Ditemukan banyak potongan tubuh yang dibuang dengan jarak yang variatif, 50-100 meter.
Salah satu potongan tubuh tersebut kemudian dianalisis forensik. Akhirnya ditemukan milik perempuan berinisial TAS.
Tak membutuhkan waktu lama. Pada Minggu (7/9/2025) sekitar pukul 03.00 WIB, polisi menangkap pelaku di kamar kosnya.
Baca juga: Korban Mutilasi di Mojokerto Diduga TAS, Anak Penjual Sempol dari Lamongan
Hingga akhirnya di dalam kamar kos tersebut ditemukan sejumlah barang bukti untuk alat eksekusi dan potongan tubuh lainnya.
Pelaku dijerat Pasal 338 dan atau 340 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang