PASURUAN, KOMPAS.com - Satreskrim Polres Pasuruan Kota menangkap enam pelaku pencuri kendaraan bermotor (curanmor).
Komplotan maling tersebut sudah melakukan aksinya di 16 tempat kejadian perkara (TKP), di antaranya di area parkir klinik, sekolah dasar, hingga perkantoran.
Enam pelaku curanmor itu adalah IS (22), MN (43), SA (38), USB (38), TPS (35), dan AK.
Semuanya merupakan warga Kabupaten Pasuruan.
Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota, Iptu Choirul Mustofa menyampaikan bahwa penangkapan enam tersangka itu dilakukan setelah banyak laporan kehilangan dari warga saat parkir.
Baca juga: Pelaku Curanmor di Menganti Gresik Tertangkap setelah Curi di 6 Lokasi Berbeda
"Setelah ada laporan dari warga, juga dibantu adanya sejumlah video CCTV. Kemudian kami kembangkan dari hasil pemeriksaan, satu per satu pelaku dapat diamankan," katanya, Kamis (04/09/2025).
Choirul juga menjelaskan bahwa salah satu tersangka, SA, sudah lima kali melakukan aksi pencurian sejak 2003 hingga 2025, dan baru kali ini dapat diamankan.
Spesialis curanmor ini menyasar di area parkir, seperti parkir klinik, sekolah dasar, dan perkantoran yang terdapat deretan motor.
Baca juga: Pelaku Curanmor 20 Tempat di Surabaya dan Sidoarjo Ditangkap
Dari hasil penangkapan, polisi mengamankan barang bukti berupa lima unit sepeda motor, enam surat kendaraan, empat kunci T, dan sejumlah peralatan lain yang biasa digunakan untuk melakukan pencurian.
"Sedangkan modus pencurian motor itu dengan menggunakan kunci T. Para tersangka ini dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," katanya.
Guna menekan tindak pencurian motor, pihaknya mengimbau kepada pengguna motor untuk menambah kunci ganda dan memarkir di tempat yang aman, dilengkapi dengan tukang parkir.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang