Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kerugian akibat Perusakan Kantor DPRD Kota Madiun Capai Rp 530 Juta

Kompas.com, 3 September 2025, 12:17 WIB
Muhlis Al Alawi,
Andi Hartik

Tim Redaksi

MADIUN, KOMPAS.com - Tim Satuan Reskrim Polres Madiun Kota sudah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) perusakan kantor DPRD Kota Madiun.

Kantor yang berada di Jalan Taman Praja, Kelurahan Pandean, Kecamatan Taman, Kota Madiun itu menjadi sasaran perusakan oleh orang tidak dikenal saat sedang berlangsung aksi solidaritas atas kematian pengemudi ojek online, Affan Kurniawan, pada Sabtu (30/8/2025).

Kasat Reskrim Polres Madiun Kota, AKP Agus Setiawan yang dikonfirmasi Rabu (3/9/2025) menyatakan, hasil pengecekan di tujuh titik didapati sejumlah kerusakan fasilitas, kehilangan aset, hingga kerusakan gedung.

Baca juga: Pastikan Kondisi Kota Aman Setelah Gedung DPRD Dijarah, Wali Kota Madiun Keliling

Kerusakan berupa pintu kaca ruang rapat paripurna, ruang Komisi III, perpustakaan, ruang pers, bagian umum, serta pagar dan taman DPRD.

Polisi juga mendapati beberapa barang hilang, di antaranya besi penutup saluran air.

“Nilai kerugian kurang lebih mencapai Rp 530 juta. Nilai kerugian itu berdasarkan hasil pemeriksaan yang kami lakukan bersama Sekretaris DPRD Kota Madiun, DPUPR, dan BPKAD,” kata Agus.

Baca juga: 4 Terduga Pelaku Perusakan Kantor DPRD Kota Madiun Dipulangkan

Terhadap kasus itu, Agus menyatakan, pelaku perusakan dapat dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara, atau Pasal 406 KUHP dengan ancaman 2 tahun 8 bulan penjara.

Untuk kasus penjarahan, demikian Agus, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Sementara untuk pencurian dengan pemberatan, pelaku bisa dijerat Pasal 363 KUHP dengan hukuman hingga 7 tahun penjara.

“Bila terjadi penadahan hasil pencurian maka pelaku dapat dikenai Pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” jelas Agus.

Bila ada pelaku anak di bawah umur dalam kasus tersebut, Agus menegaskan proses hukum akan disesuaikan dengan aturan peradilan anak. Sebab, penanganan kasus dengan tersangka anak perlakuannya berbeda dengan pelaku dewasa, di antaranya masa tahanan maupun mekanisme hukum yang berlaku.

Sementara itu, Sekretaris DPRD Kota Madiun, Misdi menyatakan, gedung DPRD Kota Madiun telah diasuransikan. Untuk kerugian yang terjadi senilai Rp 530 juta dapat diklaimkan ke pihak asuransi.

Hanya saja, uang asuransi yang cair akan masuk ke kas daerah. Dengan demikian, mekanisme penganggarannya dapat melalui perubahan APBD 2025.

"Jadi klaim asuransi nanti masuk ke kas daerah. Untuk itu kami akan koordinasi dengan wali kota agar bisa dianggarkan dalam PAK APBD 2025," kata Misdi.

Misdi mengatakan, bagian genteng gedung yang rusak akibat dilempar batu menjadi prioritas utama untuk diperbaiki. Sebab, bila hujan deras akan berisiko merembes ke dalam ruangan gedung.

"Kalau tidak segera diperbaiki, saat hujan deras bisa merembes dan merusak buku, komputer, atau laptop," demikian Misdi.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Cerita Kurir Paket di Sumenep, Bawa Marmut, Ikan Hidup, hingga Besi 3 Meter
Cerita Kurir Paket di Sumenep, Bawa Marmut, Ikan Hidup, hingga Besi 3 Meter
Surabaya
Kisah Akbar, Mahasiswa yang Menyambi Kerja Jadi Kurir Tiga Lini
Kisah Akbar, Mahasiswa yang Menyambi Kerja Jadi Kurir Tiga Lini
Surabaya
3 Rumah Hancur akibat Ledakan Bahan Petasan di Pacitan, 5 Orang Terluka
3 Rumah Hancur akibat Ledakan Bahan Petasan di Pacitan, 5 Orang Terluka
Surabaya
Ratusan Desa Rawan Bencana, BPBD Sumenep Susun Panduan Penanggulangan
Ratusan Desa Rawan Bencana, BPBD Sumenep Susun Panduan Penanggulangan
Surabaya
33 Lembaga Zakat Jatim Kirim 103 Ton Bantuan ke Bencana Sumatera
33 Lembaga Zakat Jatim Kirim 103 Ton Bantuan ke Bencana Sumatera
Surabaya
Ditanya Maraknya Tambang Ilegal di Bangkalan, Khofifah Enggan Komentar
Ditanya Maraknya Tambang Ilegal di Bangkalan, Khofifah Enggan Komentar
Surabaya
Dua Atlet Nasional yang Menapaki Jalan Baru Lewat Pendidikan di Surabaya
Dua Atlet Nasional yang Menapaki Jalan Baru Lewat Pendidikan di Surabaya
Surabaya
Perjuangan Desi, Jualan Lumut Sambil Momong Anak demi Kebutuhan Keluarga
Perjuangan Desi, Jualan Lumut Sambil Momong Anak demi Kebutuhan Keluarga
Surabaya
Kuasa Hukum: Korban Pencabulan Sempat Akan Akhiri Hidup, Namun Justru Diintimidasi Ponpes
Kuasa Hukum: Korban Pencabulan Sempat Akan Akhiri Hidup, Namun Justru Diintimidasi Ponpes
Surabaya
Kapolres Pacitan Ungkap Asal Uang Kakek Tarman yang Bagikan Rp 100.000 ke Tiap Tamu Saat Resepsi
Kapolres Pacitan Ungkap Asal Uang Kakek Tarman yang Bagikan Rp 100.000 ke Tiap Tamu Saat Resepsi
Surabaya
Upaya Mitigasi, BPBD Surabaya Edukasi Warga Terkait Bencana
Upaya Mitigasi, BPBD Surabaya Edukasi Warga Terkait Bencana
Surabaya
Muhaimin Iskandar Masukkan Kurikulum Kemandirian untuk Santri di Ponpes agar Siap Kerja
Muhaimin Iskandar Masukkan Kurikulum Kemandirian untuk Santri di Ponpes agar Siap Kerja
Surabaya
Pemkot Surabaya Bakal Bangun Fasilitas di Lapangan Karanggayam, Termasuk Kolam Air Panas-Dingin
Pemkot Surabaya Bakal Bangun Fasilitas di Lapangan Karanggayam, Termasuk Kolam Air Panas-Dingin
Surabaya
2 Rumah Pompa Dioperasikan, Jalan Raya Porong Lama Sidoarjo Masih Ditutup Akibat Banjir
2 Rumah Pompa Dioperasikan, Jalan Raya Porong Lama Sidoarjo Masih Ditutup Akibat Banjir
Surabaya
Cekcok dengan Teman, Pemuda di Malang Tewas Ditusuk Sajam
Cekcok dengan Teman, Pemuda di Malang Tewas Ditusuk Sajam
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau