Di lokasi, timnya telah melakukan pemeriksaan perlengkapan untuk disesuaikan dengan ketentuan yang ada di surat edaran bupati maupun surat edaran gubernur.
“Saat dicek di titik start itu semua sudah sesuai peraturan termasuk batasan suara maksimum yakni 70-80 desibel,” ujar Kaleb yang juga menjabat sebagai Pelaksana tugas Satuan Polisi Pamong Praja ini.
Baca juga: Pemuda di Banyuwangi Iuran hingga Mencapai Rp 38 Juta untuk Mendatangkan Sound Horeg
Hanya saja, suara sound itu dimungkinkan bisa menjadi lebih kencang hingga menyebabkan rontoknya genting saat peserta dalam perjalanan.
Sebab, saat di jalan itu pihaknya tidak bisa melakukan pengawasan karena terbatasnya alat dan tenaga.
“Kita kan tidak mungkin mengikuti satu per satu kendaraan sound satu persatu. Alatnya (pengecekan) juga terbatas,” lanjutnya.
Sehingga pihaknya menjadikan peristiwa itu sebagai bahan evaluasi pelaksanaan pawai ke depannya.
Terutama pada teknis pengaturan volume agar tidak bisa diubah seusai pengecekan.
“Switch kontrol volume itu kan masih bisa dinaik turunkan, nah itu jadi bahan evaluasi kami kedepannya,” pungkas Kaleb.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang