Editor
LAMONGAN, KOMPAS.com - Kasus arisan bodong dengan tersangka Elda Nura Zilawati (27), wanita asal Desa Sugihan, Kecamatan Solokuro, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, menggaet ratusan korban dengan kerugian mencapai Rp 20 Miliar.
Modus wanita yang kerap terbang ke Malaysia itu terungkap saat perkaranya dirilis di depan para awak media di ruang RTD Rupatama Mapolres Lamongan, Rabu (27/8/2025).
Seperti disampaikan Kapolres Lamongan, AKBP Agus Dwi Suryanto, tersangka mulanya mencari member dengan membuat story di WhatsApp.
Baca juga: Polisi Tangkap Pelaku Arisan Bodong di Lamongan Saat Hendak Melarikan Diri
Dalam WhatsApp, tersangka mencari member menawarkan arisan dengan janji keuntungan yang cukup besar.
Apa yang dilakukan tersangka banyak mendapat respon dari warga sekitar hingga meluas di luar Kecamatan Solokuro.
"Korbannya kurang lebih 144 orang korban," kata Agus, Rabu (27/8/2025).
Baca juga: IRT Bandar Arisan Bodong Cirebon Ditangkap di Semarang, Kerugian Rp 800 Juta
Pengikut arisan cukup banyak dan masing-masing berbeda-beda jumlah uang yang dibayarkan kepada tersangka.
Kemudian uang dari member pertama itu dipakai untuk membayar berikut keuntungannya pada member yang lain hingga berlanjut pada beberapa orang penerima.
Aksi memberikan keuntungan dengan kisaran antara 40 persen hingga 100 persen yang dilakukan tersangka cepat menyebar ke masyarakat luar kecamatan.
Hingga warga kabupaten tetangga dan membuat mereka tergiur untuk ramai-ramai ikut arisan di Elda.
Dalam perjalanannya, penerimaan arisan mulai tidak lancar, bahkan lebih banyak pengikut arisan yang akhirnya tidak menerima keuntungan dari tersangka.
Sementara jumlah pengikut arisan semakin banyak mencapai ratusan korban.
Para korban mulai menemui kendala untuk bisa mendapatkan pengembalian uang tersebut.
Dan hanya janji-janji kalau uang arisan pada gilirannya akan dicairkan.
Ternyata tidak juga ada wujudnya dan tersangka juga semakin sulit ditemui.
Para korban mulai menaruh curiga hingga akhirnya dimulai oleh dua orang korban, MS (31) warga Sendangagung, Paciran dan ORW (28) warga Made, Kecamatan Lamongan untuk melaporkan pelaku.
Termasuk pelapor lainnya melalui Kuasa Hukum, Indahwan Suci Ningati hingga korbannya diketahui mencapai 144 korban.
Baca juga: Kerugian Korban Arisan Online di Cirebon Rp 3 Miliar, Polisi Ungkap Modusnya
Sejak dilaporkan pada Minggu (3/8/2025), tersangka Elda menghilang. Beberapa korban yang mencoba mencari ke rumahnya di Desa Sugihan hanya bisa ditemui orang tuanya yang tidak tahu kemana tersangka.
Perkaranya naik ke penyidikan dan Satreskrim Polres Lamongan berhasil mengendus keberadaan tersangka.
Tersangka ditangkap di Bandara Juanda saat hendak kabur ke Malaysia, Jumat (22/8/2025).
Tersangka dibawa ke Polres Lamongan dan dilakukan pemeriksaan. Tersangka mengakui semua perbuatannya dan polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.
Baca juga: Penipuan Arisan Online Rp 653 Juta, Ibu Hamil Asal Mojokerto Ditangkap Polisi
Barang bukti yang diamankan diantaranya, uang tunai Rp 508.800.000, surat pembelian tanah senilai Rp 85 juta, paspor, dua sepeda motor, empat tas bermerek ternama, beberapa rekening atas nama tersangka dan rekapan pengikut arisan.
"Saat diperiksa tersangka mengaku telah menipu dan menggelapkan uang arisan senilai Rp 20 Miliar," kata Agus.
Terhadap tersangka dijerat pasal 378 dan 372 KUHP tentang penggelapan dan penipuan.
Agus mengimbau pada masyarakat untuk tetap berhati-hati, tetap waspada terkait dengan model-model ajakan seperti yang dilakukan terangka.
"Jangan mudah percaya, kenali orangnya jika akan membuka usaha atau ingin berinvestasi," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Terungkap, Modus Pelaku Arisan Bodong di Lamongan Hingga Kerugian Capai Rp 20 Miliar.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang