Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tangkap Pelaku Arisan Bodong di Lamongan Saat Hendak Melarikan Diri

Kompas.com, 27 Agustus 2025, 13:12 WIB
Hamzah Arfah,
Aloysius Gonsaga AE

Tim Redaksi

LAMONGAN, KOMPAS.com - Seorang wanita berinisial ENZ (27), warga Desa Sugihan, Kecamatan Solokuro, Lamongan, Jawa Timur, ditangkap pihak kepolisian karena diduga terlibat dalam tindak penipuan berkedok arisan.

ENZ diamankan saat berusaha melarikan diri.

Kepolisian Resor (Polres) Lamongan menerima dua laporan masyarakat terkait tindakan penipuan yang dilakukan ENZ. Total ada 144 orang mengaku menjadi korban.

Dua laporan tersebut adalah laporan polisi nomor LP/B/230/VII/2025/SPKT/Polres Lamongan tertanggal 3 Agustus 2025 dan LP/B/234/VII/2025/SPKT/Polres Lamongan tanggal 5 Agustus 2025.

Baca juga: Istri Polisi di Labuan Bajo Diduga Gelapkan Uang Arisan Online, Dilaporkan ke Polisi dan Berakhir Damai

"Berdasarkan adanya laporan dari masyarakat, kita menerima dua laporan polisi terkait arisan bodong, yang mana melibatkan sekitar 114 orang menjadi korban," ujar Kapolres Lamongan, AKBP Agus Dwi Suryanto, dalam rilis di Mapolres Lamongan, Rabu (27/8/2025).

Setelah menerima laporan, pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan penyidikan.

Hasilnya, diketahui bahwa ENZ telah melakukan penipuan atau penggelapan dengan modus arisan bodong.

Pelaku menjalankan aksinya dengan membuat cerita mengenai arisan yang dikelolanya melalui aplikasi WhatsApp.

Untuk menarik minat calon korban, ENZ menawarkan keuntungan antara 40 hingga 100 persen dari modal yang disetorkan, dengan jangka waktu yang bervariasi.

Baca juga: Penipuan Arisan Online Rp 653 Juta, Ibu Hamil Asal Mojokerto Ditangkap Polisi

Setelah ada peserta yang bergabung, uang dari peserta tersebut digunakan pelaku untuk membayar peserta lain yang namanya keluar lebih awal dalam sistem arisan.

Akibatnya, peserta lain merasa dirugikan dan melaporkan tindakan ENZ kepada pihak kepolisian.

Dalam penggerebekan, pihak kepolisian mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 508.500.000, satu lembar surat pernyataan pembelian tanah senilai Rp 85 juta, satu unit sepeda motor Honda PCX 160, serta beberapa tas bermerek terkenal.

Barang-barang tersebut diduga merupakan hasil keuntungan dari arisan bodong yang dikelola pelaku, sementara tas bermerek merupakan milik para peserta arisan.

"Secara keseluruhan, dari 144 korban ini ditaksir kerugiannya mencapai sekitar Rp 20 miliar," ungkap Agus.

Baca juga: Sejumlah Wanita di Sidoarjo Jadi Korban Arisan Bodong, Kerugian Capai Rp 13 Miliar

ENZ dijerat dengan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau Pasal 372 KUHP, terkait penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

"Kita amankan pada Hari Jumat, tanggal 22 Agustus 2025 di Bandara Juanda Surabaya, saat yang bersangkutan berusaha melarikan diri ke Malaysia," tambah Agus.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem di Surabaya dan 38 Kota/Kabupaten di Jawa Timur Mulai 11–20 Desember 2025
BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem di Surabaya dan 38 Kota/Kabupaten di Jawa Timur Mulai 11–20 Desember 2025
Surabaya
Detik-detik Copet Beraksi di Stasiun Gubeng, KAI: Wajah Pelaku Sudah Teridentifikasi
Detik-detik Copet Beraksi di Stasiun Gubeng, KAI: Wajah Pelaku Sudah Teridentifikasi
Surabaya
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Surabaya
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
Surabaya
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Surabaya
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Surabaya
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Surabaya
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
Surabaya
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
Surabaya
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Surabaya
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Surabaya
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Surabaya
Khofifah Tinjau Pembangunan 2 Jembatan yang Ambruk di Lumajang, Pastikan Rampung 31 Desember
Khofifah Tinjau Pembangunan 2 Jembatan yang Ambruk di Lumajang, Pastikan Rampung 31 Desember
Surabaya
Antre 3 Jam di Pasar Murah Pemprov Jatim di Lumajang, Warga Pulang Tangan Kosong
Antre 3 Jam di Pasar Murah Pemprov Jatim di Lumajang, Warga Pulang Tangan Kosong
Surabaya
Unair Terjunkan Bantuan Teknologi dan Tim Manajemen Bencana ke Sumatera
Unair Terjunkan Bantuan Teknologi dan Tim Manajemen Bencana ke Sumatera
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau