Editor
MOJOKERTO, KOMPAS.com - Polisi Unit Resmob Sat Reskrim Polres Mojokerto menangkap pelaku penipuan berkedok arisan online dengan total kerugian Rp 653 juta.
Pelaku adalah Ernawati (30), warga Desa Modopuro, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto, Jatim.
Ernawati ditangkap saat bersembunyi di rumah kontrakan di Desa Karangjati, Pandaan, Kabupaten Pasuruan, Rabu (30/4/2025) lalu.
Pelaku menipu enam korban yang mayoritas wanita asal Mojokerto dan Pasuruan dengan modus lelang arisan online.
Baca juga: Gadai 8 Motor Temannya untuk Arisan Online, Wanita di Bengkulu Diringkus Polisi
Akibat perbuatan pelaku, para korban mengalami kerugian hingga ratusan juta.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Nova Indra Pratama membenarkan pihaknya telah menangkap pelaku penipuan berkedok arisan online tersebut.
"Yang bersangkutan (Ernawati) sudah kita amankan," ucap Nova, Kamis (8/9/2025).
Salah satu korban arisan online, Tri Tyas (34), warga Desa Randubango, Mojosari mengapresiasi kinerja Polres Mojokerto yang berhasil menangkap Ernawati.
Ia berharap, pelaku dapat mengembalikan uang yang sudah disetor untuk lelang arisan online sekitar Rp 32 juta.
"Harapannya uang saya bisa dikembalikan dan, pelaku dihukum setimpal karena perbuatannya," kata korban.
Adapun melapor ke Polres Mojokerto sesuai LP/B/33/III/2024/SPKT/POLRES MOJOKERTO/POLDA JATIM, terkait kasus penipuan lelang arisan online, pada Jumat (15/3/2024) lalu.
Baca juga: Fakta Kasus Arisan Online dan Investasi Bodong Putri Aqueena, Kerugian Rp 60 Miliar?
Adapun keenam korban, yakni Eka Widhi (27) warga Desa Pekukuhan, Mojosari dengan kerugian senilai Rp 40 juta.
Kemudian, Fera Melinda (23) asal warga Desa Candiharjo, Ngoro dengan kerugian Rp 28,5 juta, dan Tri Tyas yang merugi Rp 32 juta.
Kemudian, Siti Farida Nanda (31) Desa Wiyu, Pacet yang merugi Rp 114 juta; Linda (36) warga Desa Pekukuhan, merugi Rp 70 juta; dan Ninin warga Gempol, Pasuruan senilai Rp 369 juta.
Pelaku Ernawati ditangkap dalam kondisi hamil 6 bulan. Kini, ia ditahan di Rutan Mapolres Mojokerto.
Artikel ini telah tayang di SuryaMalang.com dengan judul "Polisi Tangkap Mama Muda di Mojokerto, Pelaku Penipuan Arisan Online, Korban Merugi Rp 653 Juta".
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang