Editor
Para korban mulai menaruh curiga hingga akhirnya dimulai oleh dua orang korban, MS (31) warga Sendangagung, Paciran dan ORW (28) warga Made, Kecamatan Lamongan untuk melaporkan pelaku.
Termasuk pelapor lainnya melalui Kuasa Hukum, Indahwan Suci Ningati hingga korbannya diketahui mencapai 144 korban.
Baca juga: Kerugian Korban Arisan Online di Cirebon Rp 3 Miliar, Polisi Ungkap Modusnya
Sejak dilaporkan pada Minggu (3/8/2025), tersangka Elda menghilang. Beberapa korban yang mencoba mencari ke rumahnya di Desa Sugihan hanya bisa ditemui orang tuanya yang tidak tahu kemana tersangka.
Perkaranya naik ke penyidikan dan Satreskrim Polres Lamongan berhasil mengendus keberadaan tersangka.
Tersangka ditangkap di Bandara Juanda saat hendak kabur ke Malaysia, Jumat (22/8/2025).
Tersangka dibawa ke Polres Lamongan dan dilakukan pemeriksaan. Tersangka mengakui semua perbuatannya dan polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.
Baca juga: Penipuan Arisan Online Rp 653 Juta, Ibu Hamil Asal Mojokerto Ditangkap Polisi
Barang bukti yang diamankan diantaranya, uang tunai Rp 508.800.000, surat pembelian tanah senilai Rp 85 juta, paspor, dua sepeda motor, empat tas bermerek ternama, beberapa rekening atas nama tersangka dan rekapan pengikut arisan.
"Saat diperiksa tersangka mengaku telah menipu dan menggelapkan uang arisan senilai Rp 20 Miliar," kata Agus.
Terhadap tersangka dijerat pasal 378 dan 372 KUHP tentang penggelapan dan penipuan.
Agus mengimbau pada masyarakat untuk tetap berhati-hati, tetap waspada terkait dengan model-model ajakan seperti yang dilakukan terangka.
"Jangan mudah percaya, kenali orangnya jika akan membuka usaha atau ingin berinvestasi," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Terungkap, Modus Pelaku Arisan Bodong di Lamongan Hingga Kerugian Capai Rp 20 Miliar.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang