Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dugaan Korupsi Libatkan Anggota DPRD Jember, Kejari Panggil 10 Saksi Tambahan

Kompas.com, 20 Agustus 2025, 06:18 WIB
Mega Silvia,
Bilal Ramadhan

Tim Redaksi

JEMBER, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember kembali memanggil 10 saksi tambahan pada dugaan kasus korupsi kegiatan sosialisasi peraturan daerah (Sosperda) yang melibatkan anggota DPRD Jember, Selasa (19/8/2025).

Sebelumnya, 30 saksi telah diperiksa hingga Kejari menaikkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan pada 18 Juli 2025.

Dugaan korupsi pengadaan makanan dan minuman pada kegiatan Sosperda tahun anggaran 2023-2024 pagu anggarannya bernilai Rp 5,6 miliar.

Baca juga: 1.500 Gedung Sekolah Negeri di Jember Rusak, APBD Tak Sanggup Atasi

Kepala Seksi Intelejen Kejari Jember Agung Wibowo mengatakan, tengah melakukan pemeriksaan maraton untuk segera menyelesaikan proses perkara.

Tim penyidik, tambahnya, memanggil 9 panitia lokal (panlok) pelaksana kegiatan Sosperda dan 1 anggota DPRD Jember.

“Namun yang bersangkutan (anggota dewan) menginformasikan tidak dapat hadir dan baru besok menyampaikan akan hadir,” ungkapnya.

Pemeriksaan saksi pada proses penyidikan itu menjadi langkah krusial bagi pihaknya untuk bisa menguatkan alat bukti yang telah ada.

Sehingga status pemeriksaan bisa naik lagi pada penetapan tersangka.

“Setelah proses penyidikan ini maka tim penyidik akan melakukan gelar dan ekspos perkara, selanjutnya kita sampaikan penetapan tersangkanya," terang Agung.

Baca juga: Dilaporkan Telantar dan Pernah Coba Bunuh Diri, Lansia di Jember Dievakuasi

Ia menegaskan bahwa Kejari telah berkomitmen untuk membongkar perkara dugaan korupsi Sosperda sesuai hukum yang berlaku tanoa memandang siapa yang terlibat di dalamnya.

Jika dibutuhkan keterangan dari seluruh anggota DPRD Jember yang terlibat, mereka akan dipanggil.

“Namun dalam hal ini penyidik tetap mengedepankan kehati-hatiaan, profesional dan silahkan setiap prosesnya terus dikawal bersama,” terangnya.

Sebelumnya, Kepala Kejari Jember Ichwan Effendi menyatakan bahwa menargetkan pengungkapan tersangka sebelum akhir tahun ini.

"Keinginan saya sebelum akhir tahun sudah ada penetapan tersangka," katanya saat mengumumkan status kasus dugaan korupsi Sosperda menjadi penyidikan pada 18 Juli lalu.

Baca juga: 56 Sopir Ambulans Jember Belum Digaji 7 Bulan, Legislator Minta Dinkes Segera Bayarkan

Terpisah, Mashudi Agus MM, pelapor kasus dugaan korupsi tersebut mengaku mendapatkan angin segar dengan adanya upaya pemanggilan anggota DPRD Jember yang diduga terlibat di dalamnya, meski belum bisa hadir.

Sebelumnya, ia mengaku ragu dan menilai kinerja Kejari lamban untuk mengusut kasus yang dilaporkannya.

“Hari ini kejaksaan sudah menjawab dengan memastikan penyidikan perkara korupsi Sosperda ini tetap berlanjut," kata pria yang juga merupakan Direktur Bersama Insan Jember Anti Korupsi (Bijak) itu.

Sementara, Kuasa Hukum pelapor Achmad Chairul Farid menuturkan, bakal mengawal seluruh proses hukumnya.

Ia menduga, kuat terjadi penyelewengan anggaran konsumsi sosperda yang tak sesuai pagu anggaran oleh anggota dewan.

“Mudah-mudah tidak sampai mangkir, kami kawal kasus ini dan tegak lurus pada hukum yang berlaku,” ujarnya.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem di Surabaya dan 38 Kota/Kabupaten di Jawa Timur Mulai 11–20 Desember 2025
BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem di Surabaya dan 38 Kota/Kabupaten di Jawa Timur Mulai 11–20 Desember 2025
Surabaya
Detik-detik Copet Beraksi di Stasiun Gubeng, KAI: Wajah Pelaku Sudah Teridentifikasi
Detik-detik Copet Beraksi di Stasiun Gubeng, KAI: Wajah Pelaku Sudah Teridentifikasi
Surabaya
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Surabaya
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
Surabaya
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Surabaya
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Surabaya
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Surabaya
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
Surabaya
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
Surabaya
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Surabaya
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Surabaya
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Surabaya
Khofifah Tinjau Pembangunan 2 Jembatan yang Ambruk di Lumajang, Pastikan Rampung 31 Desember
Khofifah Tinjau Pembangunan 2 Jembatan yang Ambruk di Lumajang, Pastikan Rampung 31 Desember
Surabaya
Antre 3 Jam di Pasar Murah Pemprov Jatim di Lumajang, Warga Pulang Tangan Kosong
Antre 3 Jam di Pasar Murah Pemprov Jatim di Lumajang, Warga Pulang Tangan Kosong
Surabaya
Unair Terjunkan Bantuan Teknologi dan Tim Manajemen Bencana ke Sumatera
Unair Terjunkan Bantuan Teknologi dan Tim Manajemen Bencana ke Sumatera
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau