Sebelumnya, 30 saksi telah diperiksa hingga Kejari menaikkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan pada 18 Juli 2025.
Dugaan korupsi pengadaan makanan dan minuman pada kegiatan Sosperda tahun anggaran 2023-2024 pagu anggarannya bernilai Rp 5,6 miliar.
Kepala Seksi Intelejen Kejari Jember Agung Wibowo mengatakan, tengah melakukan pemeriksaan maraton untuk segera menyelesaikan proses perkara.
Tim penyidik, tambahnya, memanggil 9 panitia lokal (panlok) pelaksana kegiatan Sosperda dan 1 anggota DPRD Jember.
“Namun yang bersangkutan (anggota dewan) menginformasikan tidak dapat hadir dan baru besok menyampaikan akan hadir,” ungkapnya.
Pemeriksaan saksi pada proses penyidikan itu menjadi langkah krusial bagi pihaknya untuk bisa menguatkan alat bukti yang telah ada.
Sehingga status pemeriksaan bisa naik lagi pada penetapan tersangka.
“Setelah proses penyidikan ini maka tim penyidik akan melakukan gelar dan ekspos perkara, selanjutnya kita sampaikan penetapan tersangkanya," terang Agung.
Ia menegaskan bahwa Kejari telah berkomitmen untuk membongkar perkara dugaan korupsi Sosperda sesuai hukum yang berlaku tanoa memandang siapa yang terlibat di dalamnya.
Jika dibutuhkan keterangan dari seluruh anggota DPRD Jember yang terlibat, mereka akan dipanggil.
“Namun dalam hal ini penyidik tetap mengedepankan kehati-hatiaan, profesional dan silahkan setiap prosesnya terus dikawal bersama,” terangnya.
Sebelumnya, Kepala Kejari Jember Ichwan Effendi menyatakan bahwa menargetkan pengungkapan tersangka sebelum akhir tahun ini.
"Keinginan saya sebelum akhir tahun sudah ada penetapan tersangka," katanya saat mengumumkan status kasus dugaan korupsi Sosperda menjadi penyidikan pada 18 Juli lalu.
Terpisah, Mashudi Agus MM, pelapor kasus dugaan korupsi tersebut mengaku mendapatkan angin segar dengan adanya upaya pemanggilan anggota DPRD Jember yang diduga terlibat di dalamnya, meski belum bisa hadir.
Sebelumnya, ia mengaku ragu dan menilai kinerja Kejari lamban untuk mengusut kasus yang dilaporkannya.
“Hari ini kejaksaan sudah menjawab dengan memastikan penyidikan perkara korupsi Sosperda ini tetap berlanjut," kata pria yang juga merupakan Direktur Bersama Insan Jember Anti Korupsi (Bijak) itu.
Sementara, Kuasa Hukum pelapor Achmad Chairul Farid menuturkan, bakal mengawal seluruh proses hukumnya.
Ia menduga, kuat terjadi penyelewengan anggaran konsumsi sosperda yang tak sesuai pagu anggaran oleh anggota dewan.
“Mudah-mudah tidak sampai mangkir, kami kawal kasus ini dan tegak lurus pada hukum yang berlaku,” ujarnya.
https://surabaya.kompas.com/read/2025/08/20/061850878/dugaan-korupsi-libatkan-anggota-dprd-jember-kejari-panggil-10-saksi