SURABAYA, KOMPAS.com - Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, yang akrab disapa Cak Ji, melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada Kamis (14/8/2025).
Sidak ini untuk menanggapi kasus dugaan perselisihan tanah yang tidak dapat dijual dan dijadikan Sertifikat Hak Milik (SHM).
Dalam mediasi yang berlangsung, Cak Ji mempertemukan Ami Sani, pelapor kasus tersebut, dengan perwakilan dari PT Intiland, Bimantoro.
Ami menjelaskan bahwa ia berniat menjual tanah seluas 300 meter persegi kepada PT Intiland, karena sebagian tanahnya terletak di wilayah perusahaan.
“Tata letak tanahnya memang betul di situ, tapi kami enggak pernah ketemu pihak Intiland, kami telepon juga gak pernah diangkat,” ungkap Ami kepada Cak Ji.
Baca juga: Peringati Hari Pramuka, Armuji: Pramuka Hadir untuk Generasi Muda Hadapi Tantangan Zaman
Ia menyebutkan bahwa harga yang ditawarkan untuk tanah tersebut adalah Rp 3 juta per meter.
Namun, Bimantoro dari PT Intiland membantah pernyataan Ami.
Ia menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan mediasi sebelumnya dan menolak untuk membeli tanah tersebut karena alasan finansial dan akses jalan yang sulit.
“Selain itu tanahnya tersebut akses jalannya ke sana susah. Jadi sebenarnya kami tidak bersengketa, pihak Intiland tidak pernah mencaplok tanahnya Bu Ami, ya memang ukuran dan tata letaknya segitu,” jelas Bimantoro.
Ami mengungkapkan bahwa setiap kali ia mencoba mengurus sertifikat tanah di Badan Pertanahan Nasional (BPN), permohonannya selalu ditolak dengan alasan tanahnya terletak di wilayah PT Intiland.
Baca juga: Polemik Sumbangan Agustusan di Surabaya Berakhir Damai Usai Dimediasi Armuji
“Jadi kami selalu gak bisa mau ngurus sertifikat karena katanya tanahnya gandeng dengan Intiland, sehingga kalau mau kami jual juga gak bisa,” ujarnya.
Menanggapi situasi tersebut, Cak Ji menyarankan agar Ami kembali mendatangi BPN dan meminta surat pernyataan tertulis untuk memfasilitasi mediasi lebih lanjut.
“Bilang saja sama BPN, kalau disuruh minta surat tertulis minta saja, nanti kita mediasi tanya BPN mintanya apa karena Intiland tidak mempermasalahkan tanahnya masih ada di situ,” pungkas Cak Ji.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang