KEDIRI, KOMPAS.com - Perkara pembunuhan disertai mutilasi oleh terdakwa Rohmad Tri Hartanto (32) alias Antok tengah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri, Jawa Timur.
Dari sistem informasi penelusuran perkara situs PN Kota Kediri, perkara bernomor 67/Pid.B/2025/PNKdr itu akan disidangkan di ruang cakra dengan agenda tuntutan penuntut umum, Senin (11/8/2025).
Perjalanan persidangan di PN Kota Kediri itu sendiri telah berlangsung sejak Juni 2025, yakni setelah pengungkapan kasusnya oleh Kepolisian Daerah Jawa Timur.
Baca juga: Polda Jatim Belum Temukan Keterlibatan Kerabat Tersangka Mutilasi Mayat dalam Koper
Dalam kasus itu, Antok didakwa dengan pasal berlapis, mulai dari Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 351 KUHP Ayat 3 tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.
Salah satu anggota tim kuasa hukum terdakwa, Apriliawan Adi Wasisto, mengatakan, sidang dengan agenda tuntutan itu sedianya berlangsung minggu lalu tetapi ditunda hingga hari ini.
Pihaknya juga sudah bersiap menghadapinya.
“Nanti sidangnya jam 1 siang. Kami sudah siap menjalani sidang hari ini. Begitu juga dengan terdakwa, dia siap enggak siap juga harus siap,” ujar Apriliawan Adi Wasisto pada Kompas.com, Senin (11/8/2025).
Mengenai tuntutan yang akan dijatuhkan, ia mengaku akan menghormati keputusan jaksa dalam sidang nanti.
Namun, pihaknya akan tetap melakukan pembelaan pada sidang berikutnya.
“Tuntutan ya kita terima saja, masih ada pembelaan. Semuanya itu nanti yang menentukan adalah majelis hakim,” kata dia.
Baca juga: Antok Mutilasi Kekasihnya, Uswatun Khasanah, Selama 5 Jam
Perkara pembunuhan ini cukup menyita perhatian publik.
Pembunuhan yang dilatarbelakangi sakit hati dan cemburu itu terjadi di sebuah kamar Hotel Adi Surya Kota Kediri pada Januari 2025.
Korbannya adalah Uswatun Khasanah (29), teman dekat pelaku.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang