BLITAR, KOMPAS.com – Beberapa desa di Kabupaten Blitar, Jawa Timur, terpaksa membatalkan rencana menggelar karnaval dengan sound system besar, yang dikenal dengan sebutan karnaval sound horeg.
Pembatalan ini dilakukan setelah pihak kepolisian mensosialisasikan aturan yang membatasi penggunaan sound system maksimal empat subwoofer dan kendaraan pengangkut paling besar berupa pikap.
Panitia karnaval yang diselenggarakan dalam rangka memperingati HUT ke-80 RI di desa-desa Kabupaten Blitar menginginkan penggunaan sound system dengan kapasitas delapan subwoofer atau lebih.
Kapolsek Selorejo, AKP Eko Sudjoko, mengonfirmasi bahwa panitia karnaval agustusan di Desa Sumberagung, Kecamatan Selorejo, telah membatalkan kegiatan tersebut.
Baca juga: Persaudaraan Kades Blitar Klaim 60 Persen Desa Akan Ikut Karnaval Sound Horeg dalam Rangka HUT RI
“Rencananya tanggal 2 Agustus kemarin. Waktu itu pak kades ke kantor dan bilang kalau Desa Sumberagung batal (karnavalnya),” ujar Eko kepada Kompas.com melalui telepon pada Kamis (7/8/2025) malam.
Keputusan pembatalan ini, menurut Eko, diambil setelah sosialisasi mengenai aturan dari Polres Blitar soal batasan kapasitas sound system dan kendaraan pengangkut.
Eko menyatakan tidak mengetahui alasan pasti mengapa panitia memilih membatalkan karnaval alih-alih melanjutkan sesuai dengan aturan kepolisian.
“Mungkin karena kontraknya (dengan pengusaha sound system) besar, jadi kalau 4 sub (subwoofer) kurang marem (kurang puas). Gak tahu persisnya kenapa membatalkan,” tuturnya.
Informasi yang diterima Eko juga menyebutkan bahwa panitia telah mulai mengembalikan dana yang terkumpul dari iuran tiap RT di desa tersebut.
Namun, Eko tidak mengetahui besaran iuran yang disetor setiap RT ke panitia.
Baca juga: Bocoran Aturan Sound Horeg di Jatim, Ada Batasan Volume dan Kendaraan
“Sumbernya mungkin dari kas RT. Kan biasanya setiap RT punya kas yang berasal dari iuran rutin warga,” ungkapnya.
Eko menegaskan bahwa pembatalan ini bukan keputusan pihak kepolisian, melainkan keputusan warga dan panitia karnaval.
Ia menambahkan bahwa polisi tidak melarang kegiatan karnaval dengan sound system besar.
Aturan dari Polres Blitar hanya bertujuan meminimalisir risiko gangguan ketertiban umum.
Lebih lanjut, Eko menginformasikan bahwa terdapat desa lain di luar wilayah hukum Polsek Selorejo yang juga membatalkan penyelenggaraan karnaval, termasuk Desa Sumberagung di Kecamatan Gandusari.