BLITAR, KOMPAS.com – Ketua Persaudaraan Kepala Desa Indonesia (PKDI) Kabupaten Blitar, Rudi Puryono mengeklaim bahwa 60 persen dari 220 desa di Kabupaten Blitar berpartisipasi dalam karnaval sound horeg yang ia sebut dengan “pawai budaya Indonesia”.
“Kalau bicara 220 desa dari yang ada (di Kabupaten Blitar) ini di Agustus saja ini ya, ini 60 persen ini,” ujar Rudi usai menghadiri pertemuan dengan pengusaha sound system, Bupati Blitar Rijanto, dan Wakil Bupati Beky Herdihansah, Rabu (6/8/2025).
Rudi kembali menegaskan dominasi jumlah desa di Kabupaten Blitar yang berpartisipasi atau menyelenggarakan karnaval yang digelar dalam rangka memperingati HUT RI ke-80 tersebut.
Karnaval ini biasa disebut warga Blitar dengan istilah “karnaval agustusan”.
“Betul. Yang jadwal saja hari ini Agustus sampai November sudah ada lho,” ujar Rudi kepada Kompas.com melalui telepon.
Baca juga: Polemik Karnaval Sound Horeg, Persaudaraan Kades Blitar: Nyatanya Rakyat Iuran
Kabupaten Blitar terdiri dari 220 desa dan 28 kelurahan.
Berdasarkan jadwal karnaval agustusan yang beredar di sejumlah grup WhatsApp yang dibenarkan validitasnya oleh Rudi, terdapat 31 kegiatan karnaval selama bulan Agustus, 29 karnaval di bulan September, dan 2 karnaval di bulan November.
Dengan demikian, total ada 62 kegiatan karnaval di 20 dari 22 kecamatan yang ada di Kabupaten Blitar.
Dalam pertemuan dengan Bupati dan Wakil Bupati Blitar, kata Rudi, disinggung masalah penggantian istilah karnaval sound horeg pada kegiatan karnaval dalam rangka HUT RI dengan istilah “pawai budaya Indonesia”.
Rudi mengatakan, pertemuan tersebut merupakan upaya dari perwakilan kepala desa dan pengusaha sound system untuk menghindari pelarangan kegiatan karnaval agustusan menggunakan perangkat sound system berukuran besar.
Rudi mengeklaim penyelenggaraan karnaval sepenuhnya merupakan kehendak dari warga desa yang telah bersedia untuk iuran guna menyewa perangkat sound system dan pencahayaan.
“Kemudian mereka sudah nyewa, kalau ujug-ujug dibatalkan, sing nyewo batalne (penyewa yang membatalkan), ini kan duitnya hilang,” ujarnya.
Meski demikian, Rudi membenarkan bahwa penyelenggaraan puluhan agenda karnaval agustusan itu belum mendapatkan izin dari pihak kepolisian.
Padahal, kata dia, pihaknya telah bersedia menaati sejumlah aturan yang ada dalam Surat Edaran Bupati Blitar, antara lain, batasan waktu paling larut hingga pukul 23.00 WIB, melarang tarian erotis, dan meminimalisasi peredaran minuman keras.
Di sisi lain, Polres Blitar telah melakukan sosialisasi batasan maksimal kapasitas sound system dalam karnaval agustusan maksimal 4 subwoofer serta larangan penggunaan truk sebagai kendaraan pengangkut perangkat sound system.