Berbeda dengan grasi yang hanya menghapus hukuman, amnesti menghapuskan status hukum pidana itu sendiri.
Kebijakan ini tidak diberikan secara sembarangan.
Amnesti hanya berlaku untuk tindak pidana tertentu dan tidak mencakup kejahatan berat seperti terorisme, korupsi, atau kejahatan narkotika dalam skala besar (bandar/pengedar).
Berdasarkan keterangan yang ada, kriteria kemanusiaan yang menjadi dasar pemberian amnesti meliputi usia di atas 70 tahun, menderita penyakit kronis, HIV/AIDS, atau gangguan jiwa yang terverifikasi.
Selain itu, penyandang disabilitas mental, ibu hamil atau ibu yang harus merawat anak balita, serta penyalah guna narkotika dengan barang bukti minim (contoh di bawah 1 gram) dan terbukti bukan pengedar juga menjadi pertimbangan.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang