Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Prabowo Berikan Amnesti, 3 Narapidana di Kota Malang Hirup Udara Bebas

Kompas.com, 3 Agustus 2025, 15:31 WIB
Nugraha Perdana,
Reni Susanti

Tim Redaksi

MALANG, KOMPAS.com - Tiga narapidana di dua lembaga pemasyarakatan (Lapas) di Kota Malang resmi dibebaskan pada Minggu (3/8/2025).

Pembebasan ini dilakukan setelah ketiganya menerima amnesti dari Presiden Prabowo Subianto, yang menghapuskan status pidana dan sisa hukuman mereka secara penuh.

Pemberian amnesti ini berlandaskan pada Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 17 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 1 Agustus 2025.

Kebijakan ini ditujukan kepada narapidana yang memenuhi syarat administratif dan substantif, dengan fokus pada pertimbangan kemanusiaan.

Baca juga: Sudah Bebas Bersyarat, 4 Napi Narkoba di Sumenep Tetap Dapat Amnesti dari Prabowo

Kepala Lapas Kelas I Malang, Teguh Pamuji, mengonfirmasi bahwa dua narapidana berinisial KR dan YT telah dibebaskan.

Keduanya sebelumnya terjerat dalam kasus tindak pidana perlindungan perempuan dan anak (PPA).

"Kami telah mengajukan dua warga binaan untuk mendapatkan amnesti, dan usulan tersebut disetujui. Hari ini, keduanya resmi kami bebaskan," ujar Teguh Pamuji.

Alasan utama pemberian amnesti kepada KR dan YT adalah pertimbangan kemanusiaan, mengingat keduanya memiliki riwayat medis menderita skizofrenia. Hal tersebut merupakan salah satu kriteria kuat untuk memeroleh pengampunan dari presiden.

"Proses ini telah berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Semoga ini menjadi awal baru bagi mereka untuk memperbaiki diri dan kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik," jelasnya.

Baca juga: 2 Napi Narkotika di Kebumen Dapat Amnesti Presiden dan Langsung Bebas

Kasus Pemalsuan Surat

Di Lapas Perempuan Kelas II A Malang, seorang narapidana lanjut usia (lansia) berinisial J juga memeroleh kebebasannya.

Kepala Lapas setempat, Yunengsih menjelaskan, J yang kini berusia 74 tahun, sebelumnya divonis empat tahun penjara akibat kasus pemalsuan surat.

"Pemberian amnesti kepada WBP berinisial J dilakukan dengan mempertimbangkan usianya yang sudah lanjut, sejalan dengan arahan presiden untuk mengedepankan aspek kemanusiaan," ungkap Yunengsih.

Yunengsih menekankan, seluruh proses pengajuan hingga pembebasan dilakukan secara transparan dan tanpa biaya apa pun.

"Amnesti ini bukan sekadar penghapusan hukuman, melainkan sebuah titik balik dan pengingat bahwa setiap individu berhak atas kesempatan untuk memperbaiki hidup," tandasnya.

Apa Itu Amnesti?

Sebagai informasi, amnesti adalah salah satu hak prerogatif Presiden yang memberikan pengampunan dan penghapusan total atas akibat hukum pidana bagi seseorang atau sekelompok orang.

Berbeda dengan grasi yang hanya menghapus hukuman, amnesti menghapuskan status hukum pidana itu sendiri.

Kebijakan ini tidak diberikan secara sembarangan.

Amnesti hanya berlaku untuk tindak pidana tertentu dan tidak mencakup kejahatan berat seperti terorisme, korupsi, atau kejahatan narkotika dalam skala besar (bandar/pengedar).

Berdasarkan keterangan yang ada, kriteria kemanusiaan yang menjadi dasar pemberian amnesti meliputi usia di atas 70 tahun, menderita penyakit kronis, HIV/AIDS, atau gangguan jiwa yang terverifikasi.

Selain itu, penyandang disabilitas mental, ibu hamil atau ibu yang harus merawat anak balita, serta penyalah guna narkotika dengan barang bukti minim (contoh di bawah 1 gram) dan terbukti bukan pengedar juga menjadi pertimbangan.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
Surabaya
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Surabaya
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Surabaya
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Surabaya
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
Surabaya
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
Surabaya
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Surabaya
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Surabaya
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Surabaya
Khofifah Tinjau Pembangunan 2 Jembatan yang Ambruk di Lumajang, Pastikan Rampung 31 Desember
Khofifah Tinjau Pembangunan 2 Jembatan yang Ambruk di Lumajang, Pastikan Rampung 31 Desember
Surabaya
Antre 3 Jam di Pasar Murah Pemprov Jatim di Lumajang, Warga Pulang Tangan Kosong
Antre 3 Jam di Pasar Murah Pemprov Jatim di Lumajang, Warga Pulang Tangan Kosong
Surabaya
Unair Terjunkan Bantuan Teknologi dan Tim Manajemen Bencana ke Sumatera
Unair Terjunkan Bantuan Teknologi dan Tim Manajemen Bencana ke Sumatera
Surabaya
Banjir Bandang Probolinggo, Puluhan Rumah dan 4 Jembatan Rusak, Ribuan Warga Terisolasi
Banjir Bandang Probolinggo, Puluhan Rumah dan 4 Jembatan Rusak, Ribuan Warga Terisolasi
Surabaya
Harapan Para Tukang Becak Lansia asal Kota Pasuruan Penerima Becak Listrik: Semoga Diminati seperti Ojek Online
Harapan Para Tukang Becak Lansia asal Kota Pasuruan Penerima Becak Listrik: Semoga Diminati seperti Ojek Online
Surabaya
Pegawai Honorer RSUD Kota Blitar yang Curi Perhiasan Emas Bergaji Rp 3 Juta Lebih
Pegawai Honorer RSUD Kota Blitar yang Curi Perhiasan Emas Bergaji Rp 3 Juta Lebih
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau